Implementasi KIP di BPJS Kesehatan, KI DKI Soroti Pentingnya DIP, DIK, dan Digitalisasi Layanan

oleh -20 Dilihat
oleh

JAKARTA,KLIKSIAR – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Keterbukaan Informasi BPJS Kesehatan” yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kantor Kedeputian Wilayah IV di Jakarta, Jumat (20/6/2026).

Menurut Harry, sebagai badan publik, BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai badan publik. Konsistensi BPJS Kesehatan Wilayah IV dalam mengelola keterbukaan informasi publik perlu diberikan apresiasi karena telah menunjukkan komitmen yang baik sebagai badan publik,” ujar Harry.

Harry menekankan bahwa semangat pelayanan publik harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Melalui implementasi keterbukaan informasi publik, setiap penyelenggara layanan diharapkan dapat semakin menyadari posisinya sebagai pelayan masyarakat.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, tugas yang dijalankan hari ini harus dimaknai sebagai bentuk pelayanan kepada warga. Pada hakikatnya kita semua adalah pelayan masyarakat. Jika hal itu dijalankan dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap badan publik akan semakin meningkat,” kata Harry.

Dalam kesempatan tersebut, Harry juga mengingatkan pentingnya tata kelola layanan informasi publik yang terstruktur dan sesuai regulasi. Salah satu aspek mendasar yang harus dipenuhi adalah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Menurut Harry, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan harus memastikan tersusunnya Surat Keputusan (SK) DIP yang memuat informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.

Informasi berkala yang wajib diumumkan antara lain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), rencana kerja dan anggaran, laporan akuntabilitas kinerja tahunan, informasi pengadaan barang dan jasa, SK DIP dan DIK, hingga standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan.

“Tata kelola layanan informasi publik kuncinya ada pada penyusunan DIP dan DIK. Jangan sampai ketika ada permohonan informasi, PPID justru bingung menentukan apakah informasi tersebut terbuka atau dikecualikan,” tutur Harry.

Harry menjelaskan bahwa tantangan pengelolaan informasi publik ke depan akan semakin kompleks, terutama terkait perlindungan data pribadi dan klasifikasi informasi yang dapat dibuka kepada publik.

“Tantangan ke depan lebih besar. Karena itu, jika masih terdapat keraguan terkait informasi yang terbuka maupun yang dikecualikan, dapat dikonsultasikan atau dibahas dengan BPJS Kesehatan Pusat perihal penyusunan DIP dan DIK-nya,” jelasnya.

Selain tata kelola informasi, Harry juga menyoroti pentingnya dukungan sarana dan prasarana layanan informasi publik.

Harry menyebut badan publik perlu memastikan tersedianya loket layanan PPID, website resmi yang memuat menu khusus PPID, fasilitas bagi penyandang disabilitas, serta berbagai kanal layanan informasi yang mudah diakses masyarakat.

Harry menegaskan bahwa aspek digitalisasi harus menjadi perhatian utama dalam pengembangan layanan informasi publik, baik melalui kanal daring maupun luring.

“BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memastikan masyarakat dapat mengakses informasi publik. Namun masyarakat juga harus mengetahui bagaimana cara memperoleh informasi tersebut. Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat mengetahui hak dan mekanisme memperoleh informasi publik,” ucap Harry.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV Yessi Kumalasari menyampaikan apresiasi kepada KI DKI Jakarta yang selama ini menjadi mitra strategis dalam penguatan implementasi keterbukaan informasi publik.

Menurut Yessi, forum diskusi tersebut menjadi ruang yang konstruktif untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran BPJS Kesehatan mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami meyakini KI DKI Jakarta selalu menghadirkan perspektif yang akurat, berimbang, dan edukatif. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman mengenai implementasi keterbukaan informasi publik,” kata Yessi.

Yessi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya terus berupaya menyediakan informasi yang transparan, akurat, valid, cepat, dan mudah diakses.

“BPJS Kesehatan berkomitmen menyediakan informasi yang cepat, mudah diakses, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun kami juga menyadari bahwa penyebarluasan informasi tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak agar informasi yang disampaikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” pungkas Yessi. (***)