BUKITTINGGI – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bukittinggi menolak wacana kampus dalam pengelolaan tambang. (4 Februari 2025).
Wacana terkait kampus untuk mengelola tambang tertuang dalam usulan pemerintah pusat Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut secara langsung membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam secara prioritas.
Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menciptakan polemik kepentingan.
Fikri Lafendra, selaku ketua cabang GMNI Bukittinggi, menyampaikan penolakan terhadap wacana tersebut.
Fikri mengatakan bahwa hal ini justru bertentangan dengan fungsi pendidikan dan tujuan utama pendidikan. Perguruan tinggi adalah untuk menyukseskan tujuan pendidikan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Alinea Ke-IV Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bukan tujuan utama pendidikan, justru ini akan merusak independensi perguruan tinggi dan menciptakan polemik kepentingan semata.
“Harus ada kajian mendalam dan lebih luas terkait wacana kebijakan kampus kelola tambang, baik itu disisi positif terlebih posisi negatif. Jangan sampai kampus lebih mengutamakan bisnis daripada pendidikan itu sendiri,” ucap Fikri.
Dalam hal ini tentu membuat kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia intelektual, tapi tempat melahirkan pebisnis.
“Ini sepertinya patut juga dicurigai tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba muncul kebijakan wacana pemberian izin pengelolaan tambang di perguruan tinggi. Jangan sampai ini merupakan selera para penguasa atau sogokan untuk mendiamkan perguruan tinggi dalam hal kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” tambahnya.
Kami GMNI Bukittinggi mengajak seluruh elemen mahasiswa Bukittinggi menolak rencana pemerintah pusat memberikan izin pengelolaan tambang di perguruan tinggi,” tutup Fikri. (ben)