Hak Interplasi Terhadap Gubernur Ditetapkan

oleh -128 Dilihat

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 5 Agustus 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Datuk Rajo Lelo, Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Wakil Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar dan Sekwan Raflis.

“Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan mewujudkan check and ballances dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, DPRD Sumbar telah menetapkan penggunaan Hak Interpelasi DPRD yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 02/SB/Tahun 2020,” ujar Supardi.

Menurut Supardi, terdapat dua materi yaitu meminta penjelasan kepada Gubernur terkait dengan kebijakan pengelolaan BUMD dan kebijakan pengelolaan asset milik Pemerintah Daerah.

“Dalam pengelolaan BUMD terdapat persoalan yang cukup mendasar yaitu rendahnya kinerja BUMD milik Pemda. Deviden yang diberikan kepada APBD tidak sebanding dengan besaran nilai penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemda,” ujar Supardi.

Lanjut Supardi, Pemda harus menyusun konsep pemgembangan BUMD yang jelas dengan mengacu good Corporate Governace( GCG), rekrutmen SDM yang transparan dan kapabel.

“Meminta BPK melakukan audit investigasi semua BUMD untuk mengetahui kinerja pengelolaan BUMD,” ujarnya.

Dikatakan Supardi, DPRD sangat menyangkan rendahnya pemahaman Pemda selaku pemegang saham pengendali dan selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.

“Kedudukan hukum BUMD yang diamanatkan PP nomor 54 tahun 2017, akibatnya terjadi kesalahan dalam proses seleksi calon direksi PT Bank Nagari 2020- 2024 yang tidak mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018,” ujarnya.

Dikatakan Supardi, DPRD sangat mendukung rencana konversi PT Bank Nagari dari konvesional menjadi Bank Syariah.

“Dengan catatan semua prosedur dan mekanisme menjadi bank Syariah dipenuhi, baik sinkronisasi dengan UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah,PJOK nomor/PJOK/64.03/2016 maupun PP nomor 54 tahun 2017,” ujarnya.

Ditambahkan Supardi yang disebut- sebut calon kuat Wali Kota Payakumbuh yang akan datang ini, DPRD menilai Pemda lambat menindaklanjuti rekomendasi- rekomendasi DPRD terkait penyelesaian permasalahan BUMD dan permasalahan terkait dengan pengelolaan asset milik Pemda.

“Kita merekomendasikan kepada Pemda untuk mensegerakan menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada BUMD dan asset daerah sesuai dengan rekomendasi DPRD dan melaporkan progres penyelesaiannya kepada DPRD,” ujar Supardi yang merupakan kader besutan Prabowo Subianto yang dikenal Macan Asia ini. (nov)