*PADANG* – Hotel Truntum Padang, salah satu hotel terkemuka milik BUMN, terindikasi melakukan rekayasa dalam layanan penginapan pada kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman pada 6–7 September 2024 lalu. Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kerugian negara.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 33/SPK-BPKD/IX-2024, Hotel Truntum Padang, yang diwakili oleh Rafizon Chaniago, menyanggupi penyediaan Paket Meeting Full Board untuk 480 peserta. Paket ini meliputi ruang pertemuan lengkap dengan sistem audio, penginapan kamar deluxe dan junior suite, serta konsumsi berupa sarapan pagi, makan malam, dan coffee break dua kali dengan total nilai kontrak Rp199.680.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, hotel hanya menyediakan 146 kamar untuk penginapan peserta, jauh dari jumlah yang dijanjikan, yakni 240 kamar (dengan alokasi dua peserta per kamar). Sebanyak 37 kamar tambahan ditempatkan di hotel lain, bahkan beberapa kamar menampung lebih dari dua peserta (hingga 3–4 orang per kamar). Hal ini melanggar kontrak serta ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33, yang mengatur penggunaan akomodasi untuk paket Full Board.
Temuan BPK RI menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp46.176.000 akibat kelebihan pembayaran untuk layanan yang tidak sesuai perjanjian. Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, Taslim Leter, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan pihaknya telah mengembalikan kerugian negara yang ditemukan oleh BPK RI.
“Kami telah melakukan komunikasi dengan pihak Hotel Truntum Padang, meminta mereka untuk menyetorkan temuan lebih bayar tersebut. Namun, pihak hotel mengabaikan hal itu, sehingga kami terpaksa menanggung pembayaran kerugian tersebut,” ujar Taslim dengan nada kecewa.
Taslim juga mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan satu-satunya laporan terkait ketidakpuasan terhadap layanan hotel tersebut. Beberapa pihak lainnya juga merasakan dampak dari dugaan praktik tidak profesional yang dilakukan manajemen Hotel Truntum Padang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel, termasuk penanggung jawabnya, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Sikap diam dari pihak hotel semakin menambah sorotan atas dugaan ketidaktransparanan yang terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi pemerintah dan swasta untuk memastikan kesesuaian antara kontrak kerja dengan pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya temuan dari BPK RI, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dari pihak hotel dapat ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian negara di masa depan.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya mencederai kepercayaan, tetapi juga menjadi tantangan bagi BUMN untuk membuktikan komitmennya sebagai penyedia layanan yang profesional dan bertanggung jawab. Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat. (***)