PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), membuktikan komitmennya untuk menghadirkan Pilkada Serentak Nasional 2024 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang jujur, Adil dan Bermartabat.
Pembuktian komitmen itu terlihat dari perjalanan dan pelaksanaan kegiatan dari tahapan demi tahapan Pilkada Sumbar, dan itu dilaksanakan oleh semua Ketua Divisi di KPU Sumbar.
Hampir di setiap tahapan, KPU Sumbar selalu melibatkan Forkopimda, partai politik, organisasi kemasyarakatan, pbaga vertikal, organisasi mahasiswa hingga media cetak dan elektronik, untuk melakukan sosialisasi dan menerima berbagai masukan guna memaksimalkan setiap tahapan. Bahkan di beberapa tahapan krusial, KPU Sumbar langsung menggelar rapat evaluasi untuk menyempurnakan kegiatan berikutnya. Seperti yang dilakukan pada saat debat publik paslon gubernur dan wakil gubernur. Esoknya KPU Sumbar bersama panelis langsung melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Menjelang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Sumbar mensosialisasikan Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Pemilihan Serentak Nasional 2024, Jumat, 15 November 2024.
Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi mengatakan pilkada serentak tinggal menghitung hari. Dilihat dari timer hitung mundur di kantor KPU Sumbar, maka dari pelaksanaan sosialisasi regulasi ini, maka tepat hanya 12 hari lagi, hari H pemungutan dan penghitungan suara, 27 November 2024.
“Kami terus berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi guna memaksimalkan tahapan demi tahapan. Dan sosiasisasi ini sebagai upaya mengurangi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bila di Pemilu ada 104 PSU, maka di pemilihan ulang DPD RI, tinggal 18 PSU. Nah, di pilkada ini kita terus berupaya meminimalisir PSU,” jelas Hamdan yang juga Ketua Divisi Hukum, dalam sambutannya di acara yang dihadiri Jons Manedi (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Ory Sativa Syakban Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Medo Patria (Ketua Divisi Data dan Perencanaan) serta Sutrisno, Plh Sekretaris KPU Sumbar.
Sementara itu Ory Sativa Syakban selaku narasumber, menjelaskan bahwa tiga hari jelang pemungutan suara, maka KPPS menyerahkan C pemberitahuan kepada pemilih, atau pihak keluarga sesuai rekomendasi pemilih bersangkutan.
“Jika pada tanggal 24 November masih ada pemilih yang belum menerima C pemberitahuan, maka pada tanggal 25 hingga hari H, 27 November, pemilih masih bisa minta C pemberitahuan pada KPPS di wilayah masing-masing,” kata Ory pada sosialisasi yang dihadiri perwakilan forkopimda Sumbar, Kominfotik, perwakilan parpol, KI Sumbar, KPID, PLN dan Telkom serta stakeholder terkait lainnya.
Meski begitu, lanjut Ory, pada 26 November atau sehari sebelum hari H pemungutan suara, maka KPPS wajib melaporkan secara berjenjang hingga ke KPU Sumbar, berapa C pemberitahuan yang sudah didistribusikan dan berapa sisanya.
“Substansi dari pelaporan ini, agar surat suara yang ada di TPS mampu mengakomodir pemilih yang datang ke TPS,” ujar Ory.
Terkait dengan pemilih pindahan, lanjut Ory, maka KPU masih melayani hingga 7 hari menjelang hari pemungutan suara atau tanggal 20 November 2024. Termasuk pemilih tambahan yang hanya menggunakan KTP, bisa dilayani selagi namanya terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS bersangkutan.
“Khusus pada saksi Paslon, maka bisa melampirkan Surat Tugas saksi sebagai alasan untuk pindah memilih ke lokasi dia ditugaskan oleh Paslon,” terang Ory.
Pada kesempatan itu, Ory juga menjelaskan disain lokasi TPS. Gunanya agar lebih transparan, dan saksi dapat mencermati aktivitas KPPS sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Terkait dengan C hasil penghitungan suara, hanya diserahkan ke saksi sesuai surat tugasnya. Jika saksi itu hanya ditugaskan untuk pemilihan gubernur, maka C hasil yang diberikan KPPS hanya terkait Pilgub, kecuali bila dia ditugaskan untuk saksi Pilgub dan pilwako atau pilbup, jadi dia bisa dapat salinan C hasil kedua pemilihan,” terang Ory.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksanaan sosialisasi, Jumiati mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi amanah Undang Undang No.10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019, tentang Pilkada.
“Kegiatan Ini bertujuan untuk menyamakan persepsi menyangkut pemungutan dan Penghitungan suara, serta memperjelas tugas masing-masing, khususnya para pihak yang terlihat dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Jumiati. (ms/ald)