Kajari Tanah Datar Mulai Bongkar Dugaan Ketidakwajaran Dana Desa dan BUMNag Gurun, BPRN Siap Buka Data

oleh -309 Dilihat
oleh

BATUSANGKAR,— Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi memulai pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Gurun. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat Print 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025, yang menjadi titik awal pengungkapan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana publik di tingkat nagari.

Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, memastikan seluruh anggota BPRN yang dipanggil akan hadir memenuhi panggilan kejaksaan pada 1 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, termasuk DIPA, RKA APB Nagari, serta laporan BUMNag. Menurut Irwan, keterbukaan ini adalah bentuk komitmen menuju pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut semangat Hari Kesaktian Pancasila sebagai landasan moral untuk mewujudkan keadilan sosial yang nyata bagi masyarakat penerima manfaat Dana Desa.

Narasi bahwa semua persoalan di Nagari Gurun hanyalah fitnah mulai terbantahkan oleh fakta-fakta di lapangan. Kasus penukaran nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bertentangan dengan hasil Musyawarah Nagari (Musnag) berujung pada Musnag Luar Biasa atas arahan Ombudsman. Nama Elmas Dafri disebut sebagai pihak yang harus mengganti dana secara pribadi, yang hingga kini masih dalam proses cicilan. Kesepakatan dengan pemuda nagari yang mewajibkan tinggal di kampung halaman pun belum terealisasi. Penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak melalui Musnag juga terpaksa diakomodir lewat Musnag Luar Biasa.

Lima anggota BPRN telah mengingatkan Ketua BPRN sebelumnya, Eldiman, untuk menyampaikan hal ini kepada Wali Nagari. Namun, peringatan tersebut justru ditanggapi dengan kemarahan dan tudingan bahwa pengawasan dianggap tidak etis. Irwan menyebut hal ini sebagai bentuk pembungkaman fungsi kontrol publik. “Kami heran, pengawasan dianggap tidak etis. Ini membuka kotak pandora bahwa aduan masyarakat bukan rekayasa,” ujarnya.

Kelima anggota BPRN juga telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap mereka agar informasi yang beredar tidak timpang. Namun, permintaan itu tidak kunjung ditindaklanjuti. Irwan menyebut bahwa pihaknya telah menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara kelembagaan dan berharap agar seluruh proses dapat berjalan secara terbuka dan adil.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum ini diusut tuntas. “Perantau harus tahu apa yang sebenarnya terjadi di kampung halaman. Jangan hanya mendengar satu sisi. Dana desa dari APBN maupun ADD wajib dikelola secara terbuka. Masyarakat berhak tahu, dan perangkat nagari wajib memberikan data kepada kejaksaan,” tegasnya. (*)