Kejar Kecepatan Berita, Jurnalis Diminta Tak Abaikan Korban Bencana

oleh -15 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Kecepatan menyampaikan informasi bencana tidak boleh mengalahkan akurasi dan etika jurnalistik. Di tengah situasi darurat, jurnalis dituntut menyajikan informasi yang benar, terverifikasi, serta tetap menghormati martabat dan kondisi psikologis korban.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumatera Barat, Defri Mulyadi, menegaskan, pemberitaan yang keliru dan tidak sensitif berpotensi memicu kepanikan masyarakat hingga memperburuk trauma korban bencana.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi jurnalis televisi se-Sumatera Barat, 23–25 Oktober 2026.

Menurut Defri, Sumatera Barat merupakan daerah dengan risiko bencana yang beragam, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir bandang hingga abrasi pantai. Kondisi tersebut menuntut kesiapan jurnalis dalam menyampaikan informasi yang cepat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberitaan tidak hanya menjadi sarana untuk mengetahui peristiwa, tetapi juga dapat mendukung upaya penyelamatan dan penanganan bencana,” kata Defri, Sabtu (24/10/2026).

Jurnalis yang akrab disapa Imung itu mengatakan, media memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana. Selain menyebarluaskan peringatan dini, media juga berperan menyediakan informasi untuk mendukung penyelamatan, menghubungkan korban dengan bantuan, serta mengawasi proses penanganan bencana.

Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, wartawan tidak boleh mengabaikan verifikasi hanya demi menjadi pihak pertama yang menyampaikan berita.

Hormati Martabat Korban

Defri mengingatkan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian serius dalam peliputan bencana adalah perlindungan terhadap martabat dan kondisi psikologis korban.

Penayangan jenazah secara vulgar, pengambilan gambar korban tanpa memperhatikan persetujuan dan privasi, penggunaan judul sensasional, serta penyebaran informasi yang belum terverifikasi merupakan praktik yang harus dihindari.

Begitu pula mewawancarai korban yang masih mengalami syok atau menayangkan video yang berpotensi memperparah trauma. Dalam situasi demikian, wartawan dituntut memiliki kepekaan dan memahami kondisi orang yang menjadi sumber berita.

Menurutnya, korban bencana bukan sekadar objek pemberitaan. Mereka adalah individu yang tengah menghadapi situasi sulit sehingga hak, privasi, dan martabatnya harus tetap dihormati.

Karena itu, sebelum melakukan wawancara, reporter perlu memperkenalkan diri dengan baik dan meminta kesediaan korban. Pertanyaan hendaknya disampaikan dengan nada tenang dan sabar, serta memberi ruang bagi korban untuk menghentikan wawancara apabila tidak sanggup melanjutkannya.

“Kecepatan peliputan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan empati dan keselamatan psikologis korban,” demikian penekanan dalam materi yang disampaikan Defri.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga empat prinsip dalam pemberitaan, yakni akurasi, independensi, transparansi, dan kredibilitas. Informasi yang disiarkan harus jelas dan terverifikasi, tidak menimbulkan kepanikan, serta tidak mengeksploitasi penderitaan korban demi kepentingan tayangan.

Media Arus Utama Hadapi Tantangan Digital

Di sisi lain, Defri menyoroti perubahan pola konsumsi informasi masyarakat seiring pesatnya perkembangan media sosial.

Menurut dia, media televisi dan media arus utama menghadapi tantangan dalam mempertahankan jangkauan audiens. Distribusi informasi melalui platform digital kini menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.

Untuk itu, media televisi perlu memperkuat penyebaran konten melalui berbagai platform, seperti Facebook, Instagram, dan YouTube. Dengan demikian, informasi yang telah melewati proses verifikasi jurnalistik dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Meski demikian, perluasan distribusi digital harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar jurnalistik. Terlebih dalam situasi bencana, informasi yang tidak akurat dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Penguatan media arus utama di platform digital juga dinilai penting untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar di tengah maraknya hoaks.

Soroti Penerapan Aturan Penyiaran

Dalam kesempatan itu, Defri turut berbagi pengalaman sebagai jurnalis Padang TV yang beberapa kali dipanggil Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terkait konten pemberitaan.

Ia mencontohkan persoalan tayangan yang memperlihatkan seseorang sedang merokok atau menampilkan asap rokok dalam berita. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari tantangan dalam menerapkan ketentuan penyiaran di lapangan.

Defri membandingkan kondisi itu dengan sejumlah konten di media sosial yang dinilainya dapat menampilkan materi lebih vulgar. Karena itu, ia berharap penerapan aturan penyiaran terhadap media elektronik dilakukan secara adil dan konsisten.

Menurutnya, media arus utama harus mematuhi ketentuan penyiaran, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi persaingan untuk mendapatkan perhatian masyarakat di ruang digital.

Persoalan lain yang disorot Defri adalah dukungan anggaran penanggulangan bencana di Sumatera Barat. Ia menilai anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar masih sangat kecil jika dibandingkan dengan beragam risiko bencana yang dihadapi daerah ini.

Ia berharap dukungan terhadap kesiapsiagaan dan penanganan bencana terus diperkuat, termasuk dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan masyarakat ketika keadaan darurat terjadi.

Defri menegaskan, penanggulangan bencana membutuhkan kolaborasi pemerintah, instansi terkait, dan media. Informasi yang cepat, tepat, dan terverifikasi menjadi salah satu unsur penting agar masyarakat memahami perkembangan situasi dan dapat mengambil langkah yang diperlukan.

Bagi jurnalis, tantangannya bukan semata-mata menjadi yang tercepat menyampaikan berita, melainkan memastikan informasi yang diterima masyarakat benar, bermanfaat, dan tidak menambah penderitaan korban. (*)