Ketua DPRD Sumbar: Perda Kesejahteraan Sosial Harus Lindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan

oleh -553 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR— Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, tak ingin Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial hanya jadi dokumen mati. Dalam sosialisasi yang digelar Minggu (24/8), di Kecamatan Padang Timur, Muhidi mendengar langsung keluhan warga soal akurasi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai sering meleset dari kenyataan.

Sistem desil yang digunakan dalam DTSEN dianggap tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat. Banyak warga miskin justru terlempar dari daftar penerima bantuan, sementara yang sudah mapan masih tercatat sebagai penerima.

“Definisi penghasilan harus dipahami benar. Kalau data DTSEN salah, maka perencanaan ikut keliru. Dampaknya, yang layak dibantu tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak layak malah menerima,” tegas Muhidi.

Ia juga menyoroti pentingnya peran RT dan RW dalam proses pendataan. Menurutnya, data tidak boleh asal jadi, karena kesalahan akan langsung berdampak pada masyarakat.

“Jika DTSEN keliru, maka yang menjadi korban adalah masyarakat,” ujarnya.

Muhidi menegaskan bahwa Perda ini harus menjadi alat nyata untuk melindungi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga korban kekerasan. Regulasi, katanya, tak boleh berhenti di atas kertas, tapi harus turun ke lapangan.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya diperkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” katanya.

Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi. Ade, salah seorang peserta, menilai sistem desil justru menyingkirkan warga yang seharusnya berhak menerima bantuan.

“Banyak warga desil 5 sebenarnya masih layak dibantu, tapi terabaikan,” ujarnya.

Irma Nurani mengangkat isu anak korban kekerasan seksual yang kesulitan mendapat bantuan karena kendala administrasi. Menurutnya, data DTSEN yang tidak jelas menjadi penghalang utama.

“Padahal mereka sangat layak dibantu, tetapi karena data DTSEN tidak jelas, justru terhambat,” keluhnya.

Kritik juga muncul terkait belum adanya regulasi yang mendukung Kelompok Siaga Bencana (KSB), yang selama ini aktif membantu masyarakat saat terjadi bencana. Warga Kelurahan Jati bahkan menyoroti banyaknya lansia yang keluar dari kategori desil 1–6, sehingga tak lagi menerima bantuan meski hidup dalam kondisi serba kekurangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah, menyatakan komitmennya untuk memperkuat implementasi Perda.

“Perda ini harus benar-benar menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan. Kami ingin implementasinya diperkuat agar bantuan sosial tepat sasaran dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” tegasnya.

DPRD dan Dinas Sosial sepakat: Perda Kesejahteraan Sosial harus menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan, agar cita-cita meningkatkan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat bukan hanya slogan, tapi kenyataan. (***)