Padang, Kliksiar— Koperasi Merah Putih Kelurahan Gaung Gates Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung resmi terbentuk dengan Renal sebagai ketua. Namun, pembentukan koperasi ini menuai kritik dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat dan sebagian warga yang menilai prosesnya cacat hukum.
Rapat pemilihan yang difasilitasi oleh Kecamatan Lubuk Begalung di aula kantor camat pada Kamis (12/6), diwarnai aksi walk out oleh Ketua LPM setempat, Zal Koto. Ia menilai terpilihnya Renal sebagai ketua tidak sesuai dengan aturan perkoperasian yang berlaku. Menurutnya, proses awal pemilihan tidak memenuhi juklak dan juknis yang seharusnya melibatkan unsur masyarakat secara menyeluruh.
Zal Koto menyoroti tidak adanya keterlibatan Forum Anak Nagari, LPM, dan elemen masyarakat lainnya dalam pemilihan tersebut yang hanya melibatkan Forum RT/RW. Ia juga menduga adanya intervensi politik dalam pembentukan koperasi ini dan berencana mengajukan gugatan ke PTUN.
Mantan Ketua Koperasi Merah Putih, Gevin, turut mempertanyakan legitimasi pemilihan tersebut. Ia mengaku tidak mendapat undangan dalam rapat pemilihan dan melihat adanya potensi besar cacat hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Sekretaris Dinas Koperasi Kota Padang, Donni, mengungkapkan bahwa dengan terbentuknya koperasi ini, jumlah Koperasi Merah Putih di Kota Padang telah mencapai 104 unit, menuntaskan target di seluruh kelurahan. Ia menambahkan bahwa gugatan hukum merupakan hak setiap warga dalam negara hukum.
Camat Lubuk Begalung, Andi Amir, menyebutkan bahwa pemilihan dihadiri oleh 42 peserta dengan 35 suara memilih Renal sebagai ketua secara bulat. Ia menegaskan bahwa pemilihan telah melibatkan semua unsur masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Polemik terkait pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Gaung Gates Nan XX berpotensi berlanjut ke ranah hukum, menunggu langkah yang akan diambil pihak-pihak yang keberatan. (***)










