PADANG,KLIKSIAR-– Komisi II DPRD Kota Padang resmi mengajukan permintaan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang, sebagai bentuk sikap tegas lembaga legislatif terhadap persoalan layanan air bersih yang dinilai semakin memprihatinkan.
Ketua Komisi II DPRD Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan audit ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah pengawasan serius untuk menguji kinerja dan tanggung jawab manajemen PDAM. “Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, sejauh mana anggaran digunakan efisien, dan apakah pelayanan masyarakat benar-benar jadi prioritas,” ujarnya dari Fraksi Gerindra.
Menurut Rachmad, DPRD tidak bisa lagi menerima pengelolaan perusahaan daerah yang minim akuntabilitas. Audit diharapkan memberi gambaran menyeluruh terkait kinerja operasional, efisiensi manajemen, hingga kepatuhan PDAM terhadap regulasi.
Dalam surat itu, Komisi II meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota untuk segera melaksanakan audit. Hasilnya diharapkan tidak berhenti pada laporan formal, melainkan menjadi dasar perbaikan layanan air bersih. “Audit harus objektif dan independen. Kalau ada persoalan struktural atau kebijakan keliru, harus dibuka apa adanya,” tegas Rachmad, legislator dari Dapil Padang Selatan–Padang Timur.
Ia menambahkan, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik memastikan BUMD menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal. “Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan masyarakat berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap,” katanya.
Permintaan audit ini sekaligus menjadi sinyal DPRD siap menaikkan tekanan politik bila ditemukan kelalaian manajemen. “Tujuan kami satu, pelayanan publik harus membaik. Kalau tidak ada perbaikan, DPRD akan ambil langkah lanjutan sesuai kewenangan,” pungkasnya.
Sejalan dengan langkah Komisi II, Fraksi Gerindra DPRD Padang juga menyatakan kesiapan menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Fadly Amran bila evaluasi total PDAM tidak segera dilakukan. Ketua Fraksi Gerindra, Wahyu Hidayat, menilai krisis air bersih pascabencana banjir bandang November 2025 mencerminkan kegagalan serius pelayanan publik.
“Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Air tidak mengalir, aktivitas terganggu. Ini bukan lagi masalah teknis, tapi kegagalan pelayanan publik yang nyata,” tegas Wahyu.
Fraksi Gerindra menilai manajemen PDAM gagal mengantisipasi dampak pascabencana, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun distribusi air bersih. Selain itu, pola komunikasi direksi PDAM di ruang publik dinilai tidak solutif dan kurang menunjukkan empati terhadap penderitaan masyarakat. (***)







