KONI Sumbar Ambil Alih KONI Agam, Revdi Iwan Syahputra Ditunjuk sebagai Caretaker

oleh -28 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — KONI Provinsi Sumatera Barat mengambil alih kewenangan operasional dan administrasi Kepengurusan KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Sumbar Nomor 131 Tahun 2026 yang ditetapkan di Padang, Kamis (20/8/2026).

Dalam SK tersebut, Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus menunjuk Revdi Iwan Syahputra sebagai Ketua Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam, bersama jajaran caretaker lainnya.

Keputusan pengambilalihan ini dilakukan setelah KONI Sumbar menemukan persoalan dalam proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Agam. Berdasarkan hasil supervisi KONI Sumbar, terdapat tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata dan disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI.

KONI Sumbar sebelumnya telah meminta agar tahapan Musorkab KONI Agam dihentikan sementara untuk dilakukan penataan dan koordinasi. Namun, berdasarkan pertimbangan dalam SK, tahapan Musorkab tetap dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Sumbar.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar KONI Sumbar mengambil alih kewenangan sementara kepengurusan KONI Agam. Langkah ini juga disebut untuk menjamin keberlangsungan organisasi, menjaga pembinaan olahraga di Kabupaten Agam, sekaligus memastikan kesiapan dan keikutsertaan Agam pada PORPROV XVI Sumatera Barat Tahun 2026.

Caretaker diberikan kewenangan menjalankan administrasi dan kegiatan rutin KONI Agam, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, cabang olahraga serta pihak terkait lainnya. Selain itu, caretaker bertugas melakukan penataan administrasi dan kegiatan organisasi serta memastikan kesiapan kontingen Agam menghadapi Porprov XVI.

Tugas penting lainnya adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) paling lambat enam bulan setelah SK diterbitkan. Agenda utamanya adalah memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2026–2030.

Dengan diterbitkannya SK Nomor 131 Tahun 2026, SK KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam menjalankan tugasnya, caretaker bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI Sumbar serta diwajibkan melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.

Dalam lampiran SK, susunan Caretaker KONI Agam terdiri dari Revdi Iwan Syahputra sebagai Ketua, Helton, SH, M.Si sebagai Wakil Ketua I, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, M.H sebagai Wakil Ketua II, H. Defliandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, serta Yeni Rosanti, ST sebagai Bendahara.

Caretaker juga diperkuat sejumlah anggota dan staf pendukung sebagaimana tercantum dalam lampiran SK Nomor 131 Tahun 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus pada 20 Agustus 2026 dan ditembuskan kepada Ketua Umum KONI Pusat, Bupati Agam, Ketua DPRD Kabupaten Agam, serta Pengurus Cabang Olahraga se-Kabupaten Agam.(*)