KPU DKI Susun Standar Layanan Pemutakhiran Data Pemilih, Ketua KI DKI Tekankan Keseimbangan Transparansi dan Pelindungan Data Pribadi

oleh -12 Dilihat
oleh

JAKARTA,KLIKSIAR – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyebut langkah KPU DKI Jakarta menyusun standar pelayanan dan prosedur layanan pemutakhiran data pemilih merupakan indikator positif bagi penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu.

Menurut Harry, layanan pemutakhiran data pemilih tersebut harus dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan pelindungan data pribadi.

“Kami melihat sangat baik apa yang dilakukan KPU DKI Jakarta. Jauh-jauh hari sudah menyiapkan standar operasional prosedur dan membangun sistem layanan yang jelas. Ini merupakan ciri-ciri lembaga modern yang memahami pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Harry saat menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Penetapan Standar Pelayanan Layanan Pemutakhiran Data Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU DKI Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Harry mengingatkan bahwa layanan pemutakhiran data pemilih memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan data pribadi warga negara.

Karena itu, lanjut Harry, keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara hati-hati dan tetap mengedepankan perlindungan privasi pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih ini di satu sisi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, tetapi di sisi lain juga harus menjaga kerahasiaan data pribadi,” kata Harry.

Harry menjelaskan bahwa informasi yang memuat identitas pribadi, seperti nama, alamat, agama, pekerjaan, dan data lain yang melekat pada pemilih, perlu melalui mekanisme uji konsekuensi secara komprehensif.

Kata Harry, KPU DKI Jakarta dapat menentukan secara jelas informasi mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan.

Selain itu, Harry mendorong agar uji konsekuensi dilakukan secara rinci oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU DKI Jakarta terhadap setiap jenis data yang dikelola.

“Kalau bisa, uji konsekuensi dilakukan secara detail untuk seluruh item data. Dengan begitu, ketika ada permintaan informasi, KPU DKI Jakarta tidak perlu lagi melakukan uji konsekuensi berulang. Semuanya sudah dipetakan sejak awal melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),” paparnya.

Menurut Harry, tujuan utama yang harus dijaga adalah memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi data pribadi warga.

“Kepentingan kita adalah melindungi data pribadi sekaligus memastikan layanan informasi publik tetap berjalan maksimal,” imbuh Harry.

Harry juga mengapresiasi kinerja KPU DKI Jakarta dalam pengelolaan informasi publik selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Menurut Harry, tidak adanya sengketa informasi publik yang melibatkan KPU DKI Jakarta menjadi bukti bahwa layanan informasi telah berjalan dengan baik.

“KPU DKI Jakarta sudah menjadi badan publik informatif yang teruji. Jika konsistensi ini terus dijaga, saya yakin tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu juga akan meningkat,” pungkasnya. (*)