PADANG — KPU Kota Padang menerbitkan Pengumuman Nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Wako dan Wawako Padang. Syarat utamanya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus mempunyai minimal 35.056 suara sah.
Ketentuan itu telah dituangkan oleh KPU Padang dengan Keputusan Nomor 1201, yang merujuk pada Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
KPU Kota Padang mengekspose kesiapan dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di kantor KPU Padang Jl Syech Umar Khalil No 42 A Kuranji.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Padang sebanyak 666.138 orang. Jumlah ini berkurang 40 orang dibanding pemilih pada DPT Pileg 2024 lalu yang berjumlah 666.178 orang.
“Namun 666.138 itu masih bisa bertambah, karena masih ada prosesnya hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan,” ungkap Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra, didampingi Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto, dan Sekretaris KPU Agustian, Sabtu (24/8).
Dorri Putra meminta parpol melalui LO yang telah ditunjuk dan di-SK-kan segera meng-upload dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke website aplikasi Silon.
“Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK Pengurus Partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken Ketua Umum Pusat partai pengusung,” ujar Dorri.
Selesai tahap pendaftaran pencalonan 27-29 Agustus tersebut, KPU Kota Padang akan lakukan pencabutan nomor urut paslon.
Arset Kusnadi menambahkan pihaknya sudah berbincang dengan LO parpol, kapan jadwal mereka bisa datang ke Kantor KPU Padang.
“Sudah lumrah, saat mendaftar ke KPU, pastilah parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rombongan yang banyak. Jadi agar tidak bentrokan jamnya dan tumpang-tindih, maka kita sudah bicara ini dengan LO. Sudah diperoleh jadwal paslon A, B, dan C, datang ke KPU,” ujar Arset.
Pun halnya dengan proses cek kesehatan para paslon. KPU Kota Padang mendapat jatah di RSUP M Djamil. “Biasanya 8 hingga 10 jam lamanya general check up paslon tersebut, jadi kita sudah bicarakan juga dan susun jadwalnya,” ungkapnya.
KPU Kota Padang juga menyediakan helpdesk pencalonan wako dan wawako, yakni dengan Yunes 085263366465, Ira 081266236233, dan Sandi 085264705298, pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00. (*)