Jakarta, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mendampingi penyerahan daftar kelengkapan jawaban termohon (DKJT) untuk perselisihan hasil pemilihan (PHP) 5 KPU kabupaten dan kota di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, kemarin (20 Januari 2024), ada 5 kabupaten dan kota yang menyerahkan DKJT yakni Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman, dan Pasaman Barat,” ujar Hamdan saat didampingi Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumbar, Sutrisno, pada Selasa pagi, 21 Januari 2025.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, 5 kabupaten dan kota tersebut hari ini juga mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat para pihak.
Untuk diketahui, sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumbar ada 13 perkara untuk 11 kabupaten dan kota di Sumbar.
KPU Sumbar juga didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita.
Kabupaten dan kota tersebut yakni, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, 50 Kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, terkait perkara PHPUKADA Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, jadwal persidangan kedua digelar 21 dan 22 Januari 2025 untuk 13 Perkara dari Sumatera Barat,” pungkas Hamdan. (**)