PADANG,KLIKSIAR— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Partai Demokrat mengambil sikap tegas terhadap kadernya, Beny Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja.
Kepala Divisi Pengelolaan Manajer dan Evaluasi LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan bahwa partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga wajib menjamin integritas dan akuntabilitas kader yang dipercaya mewakili rakyat.
“Partai harus bertanggung jawab penuh ketika kadernya terlibat dugaan korupsi. Sikap tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujar Alfi kepada Singgalang, Senin (12/1).
Menurutnya, partai seharusnya sudah mengambil langkah sejak awal, bahkan sebelum penetapan tersangka. “Partai bisa menangguhkan hak dan kewajiban kader, atau memberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” katanya.
Jika terbukti bersalah, lanjut Alfi, partai wajib menjatuhkan sanksi tegas sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
LBH Padang juga menyoroti sikap Partai Demokrat yang dinilai belum menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik. “Sikap diam justru menimbulkan spekulasi. Dalam kasus korupsi, partai harus transparan dan menyatakan sikapnya secara terbuka,” tegasnya.
Terkait informasi bahwa Beny tidak lagi aktif mengikuti kegiatan kedewanan sejak Juni 2025, Alfi menilai hal itu tetap harus disikapi secara kelembagaan, baik oleh partai maupun DPRD Sumbar.
Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik dalam setiap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara. “Jika nilai-nilai antikorupsi tidak dibuktikan dengan tindakan nyata, maka citra partai akan tercoreng dan kepercayaan publik melemah,” katanya.
Menyinggung aspek etik, Alfi menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan. “Melihat tekanan publik dan prinsip etika, seharusnya ada langkah nonaktif sementara sambil menunggu putusan hukum tetap,” ujarnya.
Meski demikian, Alfi menegaskan bahwa proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Namun lembaga perwakilan rakyat juga harus menjaga marwah dan integritasnya di mata masyarakat,” tutupnya. (***)







