JAKARTA,KLIKSIAR— Majelis Adat Indonesia (MAI) mendesak aparat penegak hukum di Sumatera Barat untuk segera menindak aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah adat Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok.
Sekretaris Jenderal MAI, Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski bukti-bukti aktivitas tambang ilegal telah beredar luas dan diketahui publik.
“Sudah jelas tambangnya, sudah jelas alat beratnya, sudah jelas pelanggarannya. Tapi kenapa belum ada tersangka? Jangan sampai masyarakat adat menilai bahwa ada pembiaran yang disengaja,” ujar Datuk Rajo Kuaso, Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung Nusa, kepada wartawan, Selasa (11/11).
Ia menilai, ketidakjelasan langkah hukum ini menimbulkan kecurigaan adanya oknum yang diduga melindungi kepentingan tertentu. MAI pun berencana melayangkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran tersebut.
“Kalau aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan,” tegasnya.
Datuk Rajo Kuaso juga menolak keras alasan ekonomi sebagai pembenaran atas pelanggaran hukum. Menurutnya, tanah adat bukan komoditas yang bisa diperdagangkan, melainkan warisan suci yang harus dijaga.
“Kalau pemerintah diam, maka masyarakat adat akan bertindak sesuai nilai dan kehormatan kami,” katanya.
MAI menilai Polda Sumbar dan Polres Solok memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang bersih dan profesional. Namun, minimnya progres dan tidak adanya penetapan tersangka menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat adat.
“Kami tidak ingin menuduh, tapi publik berhak bertanya, mengapa prosesnya lambat, siapa yang melindungi para pelaku, dan kenapa alat berat belum diamankan?” pungkasnya.
MAI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, baik melalui jalur hukum nasional maupun adat, hingga aparat menunjukkan tindakan nyata di lapangan. (***)






