Padang,Kliksiar– Satu tahun berlalu sejak Kejaksaan Negeri Padang membuka penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp 34 miliar yang menyeret nama mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada, Beny Saswin Nasrun, yang juga anggota DPRD Sumbar. Namun hingga kini, status kasus ini masih menggantung di udara tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
Senin, 25 Mei 2025, Beny kembali memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejari Padang, Gunung Pangilun, tiba dengan mobil hitamnya tepat pukul 09.30 WIB. Kedatangannya kali ini disebut-sebut sebagai bagian dari klarifikasi yang diminta oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, yang tengah menghitung potensi kerugian negara dalam skandal ini.
“Benar, beliau hadir untuk klarifikasi dari BPKP. Proses masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri.
Pernyataan serupa juga telah beberapa kali disampaikan oleh Kepala Kejari Padang, Aliansyah, yang memastikan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Namun, satu tahun berlalu, penyidikan masih terus berjalan, sementara publik menunggu keputusan tegas dari pihak kejaksaan.
“Kami telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan prosesnya masih berjalan,” kata Aliansyah.
Namun, kesabaran masyarakat mulai menipis. Berbagai elemen sipil mendesak Kejari Padang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang disebut sebagai salah satu mega korupsi terbesar di Sumatera Barat.
Desakan keras datang dari Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi (PJKIP) Sumbar dan Komunitas Pembenci Korupsi (KpK). Ketua PJKIP, Almudazir, menyatakan bahwa Kejari Padang tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan.
“Jangan tergiur dengan iming-iming, jangan takut dengan intimidasi. Jika ada pihak yang melakukan intervensi dalam penetapan tersangka, Kejari bisa buka ke publik. Media akan siap membantu demi penyelamatan aset negara,” ujar Almudazir.
Hal senada disampaikan Koordinator KpK, Antoni, yang menegaskan bahwa pihaknya siap melayangkan surat kepada Presiden jika kasus ini tak segera menemui titik terang.
“Jangan sampai kasus ini ‘masuk angin’ dan berlarut-larut! Kami mendukung penuh Kejari Padang untuk menuntaskan penyidikan ini. Jangan sampai rakyat dikecewakan dengan ketidakjelasan,” tegasnya.
Antoni juga meminta agar kejaksaan lebih transparan dengan melibatkan awak media dalam setiap perkembangan kasus, sehingga publik mengetahui dengan jelas bagaimana pemberantasan korupsi dijalankan.
“Kejari harus menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Pemberantasan korupsi harus nyata, bukan sekadar wacana,” tutupnya.
Kini, semua mata tertuju pada Kejari Padang. Akankah mereka berani menuntaskan kasus ini sesuai dengan harapan publik? Atau justru membiarkan kasus ini menguap di tengah jalan?
(***)






