Menanti Payung Hukum, Komisi V DPRD Sumbar Finalisasi Ranperda Pesantren

oleh -351 Dilihat
oleh

PADANG, KLIKSIAR — Di ruang sidang Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis, 10 Juli 2025, sejumlah legislator dan mitra kerja berkumpul membahas hal yang krusial: menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda ini digagas sebagai bentuk afirmasi terhadap lembaga pendidikan tradisional yang selama ini berperan besar dalam membentuk karakter generasi muda.

Komisi V, lewat Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah, serta Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, menyatakan bahwa keberadaan pesantren mesti mendapat rekognisi formal agar akses terhadap bantuan pemerintah lebih terbuka dan legal. “Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama. Ia memiliki fungsi strategis dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Nurfirmanwansyah.

Ketua Tim Pontren dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal, menyambut baik inisiatif ini. Ia optimistis jika Ranperda disahkan, pembinaan dan penguatan pesantren bisa jauh lebih maksimal. “Selama ini bantuan masih terbatas karena belum ada payung hukum daerah,” kata Syahrizal.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar mencatat lebih dari 300 pesantren aktif di provinsi itu. Meski proses belajar mengajar berjalan normal, lembaga-lembaga ini masih menghadapi tantangan struktural, mulai dari pendanaan hingga fasilitas pendidikan. Ranperda ini diharapkan memberi jawaban.

Gagasan penguatan regulasi pesantren bukan semata agenda administratif. Ia berangkat dari kesadaran konstitusional bahwa pesantren adalah bagian sah dari sistem pendidikan nasional. Komisi V menilai pesantren memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat keimanan dan ketakwaan, sekaligus melestarikan tradisi serta kearifan lokal masyarakat.

Jika disahkan, Ranperda ini bisa menjadi tonggak baru bagi hubungan antara pemerintah daerah dan komunitas pesantren mengubah peran negara dari sekadar pengamat menjadi mitra aktif dalam pembangunan pendidikan berbasis nilai. (***)