PADANG,KLIKSIAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menegaskan anggota DPRD Sumbar, Benni Saswin Nasrun (BSN), masih berstatus sebagai anggota dewan aktif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan, status keanggotaan BSN belum dapat diubah karena mekanisme pemberhentian sementara baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” kata Bakri kepada wartawan, Jumat (19/6).
Menurut Bakri, DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang tengah menjalani proses hukum. Seluruh tahapan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, status tersangka belum menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian sementara. Mekanisme tersebut baru dapat dijalankan setelah ada penetapan status terdakwa oleh pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penahanan Benni Saswin Nasrun oleh Kejari Padang pada Kamis (18/6). Sebelumnya, politisi tersebut sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Bakri menambahkan, apabila nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, maka akan ada penyesuaian terhadap hak-hak keuangan anggota dewan yang bersangkutan.
“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai status BSN baru dapat ditentukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” katanya.
Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap BSN melalui fraksi tempatnya bernaung. Namun, BK memiliki keterbatasan kewenangan dalam mencari keberadaan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” tuturnya.
BK DPRD Sumbar juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Bakri. (*)







