PADANG, KLIKSIAR— Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa berakhirnya masa tanggap darurat bencana pada 22 Desember 2025 bukan berarti penanganan dampak bencana telah selesai. Ia menyebut, fase rehabilitasi dan rekonstruksi justru membutuhkan perhatian lebih besar, terutama dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Hal itu disampaikan Muharlion usai rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sabtu (20/12). Ia menilai, tantangan pemulihan infrastruktur dan permukiman warga pascabencana masih cukup besar dan tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah daerah.
“Berakhirnya status tanggap darurat bukan berarti persoalan selesai. Kita kini memasuki fase pemulihan jangka menengah dan panjang yang membutuhkan dukungan lintas kewenangan. Di sinilah peran Kementerian PU sangat penting,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejumlah infrastruktur strategis seperti jalan nasional, jembatan, dan daerah aliran sungai mengalami kerusakan cukup parah. Penanganannya, kata dia, memerlukan keterlibatan langsung dari unit teknis Kementerian PU, seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Kerusakan jalan dan jembatan serta terganggunya fungsi sungai akibat pendangkalan dan perubahan alur memerlukan kapasitas dan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Muharlion juga menekankan pentingnya normalisasi sungai sebagai salah satu prioritas utama dalam fase pemulihan. Selain untuk memulihkan fungsi pengendalian air, langkah tersebut dinilai strategis dalam mengurangi potensi bencana lanjutan.
“Normalisasi sungai bukan hanya pekerjaan fisik semata, tetapi upaya perlindungan jangka panjang bagi warga. Ini harus direncanakan secara matang dan mendapat dukungan penuh dari Kementerian PU,” tegasnya. (***)







