PADANG,KLIKSIAR— Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti keberadaan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Beny Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih menerima gaji sebagai anggota dewan.
Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar segera memberikan kejelasan terkait status keanggotaan Beny. Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun, Beny tidak lagi masuk kantor sejak Juni 2025.
“PBHI mendesak BK DPRD Sumbar untuk segera menyampaikan ke publik, apakah Beny Saswin masih aktif sebagai anggota dewan atau sudah nonaktif,” ujar Fadhil kepada wartawan di Padang, Senin (12/1).
Fadhil menyebut, ketidakhadiran Beny terjadi di tengah proses hukum yang tengah dihadapinya. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, Beny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja.
“Kalau memang sudah tidak masuk sejak Juni, maka aturan dalam Undang-Undang MD3 dan Kode Etik DPRD sudah sangat jelas. Ketidakhadiran tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan sah bisa dikenai sanksi berat,” tegasnya.
Ia menilai, absensi panjang tanpa kejelasan status merupakan pelanggaran serius yang seharusnya menjadi perhatian BK. PBHI mendesak agar BK bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi persoalan ini.
“Ini menjadi ujian integritas bagi BK DPRD Sumbar. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan etika dewan,” katanya.
Fadhil juga mengingatkan agar DPRD tidak terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat berhak tahu apakah wakilnya di parlemen masih menjalankan tugas atau tidak.
“Jangan sampai ketidaktegasan ini justru menimbulkan pesimisme publik terhadap DPRD sebagai lembaga legislatif,” tutupnya. (***)







