—
PADANG, Kliksiar – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di ruang sidang utama DPRD Sumbar pada Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dituntaskan oleh Komisi IV. Ranperda ini telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, terdapat masukan, saran, serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir,” tutur Muhidi.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD Sumbar mengeluarkan keputusan dengan Nomor 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Pansus awal Ranperda Pengelolaan Sampah, HM Nurnas, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan semua tahapan pembahasan, termasuk pendapat Fraksi-Fraksi, dan dokumen telah dikirim ke Otda Mendagri. “Dengan demikian, Perda Nomor 8/2018 gugur atau tidak berlaku lagi,” ungkap HM Nurnas pada Rabu (15/1/2025).
Setelah semua tahapan diselesaikan, surat dikirim ke Otda pada 5 Agustus 2024, dan hasil fasilitasi diterima pada 24 Desember 2024. Anggota DPRD saat ini melanjutkan dan menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda tanpa mengubah substansi, hanya perbaikan redaksi.
Tugas kami sebagai anggota Pansus sudah selesai, dan anggota DPRD saat ini yang menetapkan. Langkah yang diambil sejak awal oleh Pansus DPRD periode 2019-2024 sudah bisa dilaksanakan karena telah ditetapkan oleh DPRD periode 2024-2029,” tambah HM Nurnas, yang kerap dipanggil Cak Nur.
Perda Pengelolaan Sampah ini merupakan pansus pamungkas atau penutup masa bakti periode lalu, menunjukkan bahwa yang dilakukan memang bermanfaat bagi banyak orang. Dengan ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda, Gubernur melalui OPD terkait diberikan waktu 1 tahun untuk penutupan TPA regional dan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub), sesuai BAB XI Pasal 139. Yang harus disiapkan adalah Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST).
“Itu pansus pamungkas di DPRD masa periode kami, terbukti bermanfaat. Namun, Gubernur melalui OPD harus menyiapkan TPST dalam waktu 1 tahun, dan dalam waktu 5 tahun TPA sudah tidak ada lagi, karena TPA itu hanya sebagai tempat awal,” tutup Nurnas. (***)