Evi Yandri Sosialisasi Perda Narkotika di Nanggalo

oleh -24 Dilihat
oleh

PADANG – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), di kantor Camat Nanggalo, Minggu (14/6).

Dalam kegiatan itu, Evi Yandri menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol, Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar, Eka Rosiana S.Km, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal.

Doni Rahma Saputra menegaskan, 80 persen narkotika masuk ke Indonesia melalui jalur dara. “Di Sumbar, 1 hingga 2 persen penduduk sudah terintegrasi dengan narkotika, namun banyak yang takut melaporkannya,” ujarnya. Ia menambahkan, Perda Nomor 9 Tahun 2018 yang terdiri dari 7 bab dan 27 pasal, mengatur tentang bahaya narkotika, pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, serta peran masyarakat.

Sementara itu, Eka Rosiana menyebutkan, di Sumbar ditemukan sekitar 80 ribu kasus penyalahgunaan Napza pada usia 15–19 tahun. Jenis yang paling sering digunakan adalah ganja, sabu, dan ekstasi.

Ketua YPJI, Syafrizal, menuturkan yayasan yang didirikan oleh Evi Yandri sebelum menjadi anggota dewan itu fokus menangani korban narkotika dan gangguan jiwa. “Kami sengaja menghadirkan empat mantan penghuni rehabilitasi YPJI agar peserta yakin betapa berbahayanya narkoba,” katanya.

Evi Yandri dalam kesempatan itu menegaskan, lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 berawal dari kekhawatiran DPRD dan masyarakat terhadap meningkatnya korban penyalahgunaan narkotika. “Dengan perda ini, semua pihak bertanggung jawab menjaga lingkungan agar bersih dari Napza,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sulitnya memberantas narkoba karena bisnis yang menjanjikan, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, serta keterbatasan pengawasan. “Saya berharap peserta Sosper menjauhi narkoba karena sangat membahayakan diri dan lingkungan,” tutupnya. (*)