PADANG,KLIKSIAR – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Aula Kejati Sumbar, Kamis (11/6/2026).
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis kedua belah pihak untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan kerja sama yang berkelanjutan, sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, mengatakan bahwa sebagai pengelola objek vital nasional, perusahaan membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar seluruh aktivitas operasional dan kebijakan bisnis tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama dengan Kejati Sumbar ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan implementasi GCG berjalan optimal. Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap dapat memitigasi berbagai risiko hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga pelayanan publik di Bandara Internasional Minangkabau dapat terus ditingkatkan tanpa kendala hukum,” ujar Dony.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional bandara sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi udara yang aman, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Dedie Tri Hariyadi, SH, MH, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejati Sumbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan dukungan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Minangkabau.
Dukungan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa legal opinion maupun legal assistance, hingga berbagai tindakan hukum lainnya yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami siap mengawal PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Minangkabau dalam menjalankan roda bisnisnya. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik,” tegas Dedie.
Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung dalam berbagai aspek penanganan hukum. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum kepada perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum untuk meminimalkan risiko fungsional, hingga tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi apabila terjadi sengketa antar-lembaga maupun dengan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau optimistis dapat terus tumbuh sebagai perusahaan yang sehat, transparan, akuntabel, dan terpercaya, sekaligus berkontribusi terhadap kemajuan sektor transportasi udara di Sumatra Barat. (***)







