Perkuat Ketahanan Pangan, DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

oleh -21 Dilihat
oleh

PARIAMAN,KLIKSIAR — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6).

Anggota DPRD Sumbar, M. Yasin, mengatakan ketersediaan pangan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Karena itu, keberlanjutan lahan pertanian produktif harus dijaga agar ketahanan pangan daerah tetap terjamin.

“Perda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.

Menurutnya, ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif harus menjadi perhatian bersama. Jika tidak dikendalikan, luas lahan pertanian produktif akan terus menyusut dan berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Ia menjelaskan, selain mengatur perlindungan lahan, perda tersebut juga memuat berbagai bentuk dukungan pemerintah kepada petani, seperti penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan jaringan irigasi, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Lebih lanjut, Yasin mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini juga tengah membahas rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan perlindungan lahan pertanian tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden RI yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian Sumbar menyebutkan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi petani melalui berbagai program, seperti bantuan hand tractor, alsintan, serta penyediaan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah peserta menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah maraknya alih fungsi lahan serta persoalan pupuk bersubsidi yang masih menjadi kendala di lapangan.

Salah seorang peserta, Suparman, berharap implementasi perda dapat berjalan optimal dan memberikan solusi nyata bagi petani.

“Kami berharap ada kepastian dan solusi terhadap ketersediaan pupuk yang hingga kini masih menjadi persoalan bagi petani,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (*)