PADANG,KLIKSIAR — Nasib petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan kian memprihatinkan. Petani diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp600 miliar per tahun akibat rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kartel oleh lima pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu.
Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, Senin (25/5), menyebut praktik penetapan harga TBS di daerah tersebut tidak wajar dan sangat merugikan petani.
“Lima pabrik di Pessel diduga bersekongkol menetapkan harga murah. Petani tidak punya pilihan lain selain menjual ke pabrik tersebut,” ujar Novermal.
Ia mengungkapkan, harga TBS kebun swadaya di Pesisir Selatan per 25 Mei 2026 hanya berkisar Rp1.880 hingga Rp2.105 per kilogram. Sementara di Kabupaten Sijunjung, harga TBS mencapai Rp2.830 per kilogram.
Menurutnya, selisih sekitar Rp700 per kilogram itu menjadi beban berat bagi petani sawit di Pesisir Selatan.
Data yang dihimpun menyebutkan, harga TBS di PT TEU sebesar Rp2.105/kg, PT Sdtn Rp1.880/kg, dan PT Sjal Rp1.965/kg. Sedangkan di PT SKA Kabupaten Sijunjung mencapai Rp2.830/kg.
“Dua dari tiga pabrik milik Incasi Raya Grup justru menjadi yang paling rendah menetapkan harga,” katanya.
Tidak hanya harga yang rendah, petani juga mengeluhkan tingginya potongan timbangan di pabrik, yakni mencapai 9 hingga 12 persen. Sementara di daerah lain seperti Sijunjung, potongan hanya berkisar 4 sampai 5 persen.
“Anehnya, kalau TBS yang sama dijual ke Sijunjung, harganya mengikuti harga di sana dan potongan timbangannya juga lebih kecil,” ungkapnya.
Pihak perusahaan selama ini beralasan rendahnya harga disebabkan rendemen TBS petani Pesisir Selatan yang dinilai rendah. Namun, kata Novermal, pemerintah daerah belum pernah melakukan uji rendemen secara terbuka terhadap kebun sawit masyarakat dari Sutera hingga Silaut.
“Kalau memang rendemen rendah tentu petani bisa menerima. Tapi semuanya harus transparan, termasuk standar potongan timbangan. Jangan penetapan harga dilakukan sepihak,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian, luas kebun sawit swadaya di Pesisir Selatan mencapai sekitar 44 ribu hektare. Dengan asumsi produksi satu ton per hektare, panen dua kali sebulan, dan selisih harga Rp700 per kilogram, maka total kerugian petani diperkirakan mencapai Rp600 miliar per tahun.
Novermal meminta pemerintah serius mengawasi tata niaga sawit dan memastikan penetapan harga berjalan adil sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Pembelian TBS.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga TBS kebun plasma dan swadaya, termasuk pembentukan Satgas Pengawasan Harga Pembelian TBS Sawit Tahun 2026.
“Semangatnya adalah transparansi dan keadilan bagi petani sawit,” ujarnya.
Ia berharap, setelah Pergub diterbitkan, pemerintah daerah dapat memfasilitasi petani untuk membentuk kelompok tani atau koperasi agar memiliki posisi tawar lebih kuat di hadapan perusahaan.
“Kalau tata kelola diperbaiki dan pengawasan berjalan baik, petani sawit Pesisir Selatan bisa memperoleh harga yang sama dengan daerah lain,” katanya. (*)








