PADANG,KLIKSIAR— Perkumpulan PGAI Padang membantah tudingan adanya tindakan premanisme dalam proses pengosongan rumah singgah milik mereka di Jalan Dr. H. Abdullah Ahmad No. 2, Padang. Rumah singgah tersebut selama ini digunakan oleh pendamping pasien asal Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/1), Kuasa Hukum Perkumpulan PGAI, Febrianto Akbar Perkasa, SH, menegaskan bahwa tidak ada unsur kekerasan atau premanisme dalam proses tersebut.
“Yang dilakukan adalah pemberitahuan resmi kepada penghuni untuk mengosongkan tempat. Itu dilakukan oleh petugas resmi dari Perkumpulan PGAI, bukan preman,” tegas Febrianto di Kantor PGAI Padang.
Ia menjelaskan, Perkumpulan PGAI merupakan pengelola sah rumah singgah tersebut berdasarkan dokumen legal, termasuk sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional dan surat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan saat itu, M. Nuh.
“Justru kami mempertanyakan legalitas pihak yang selama ini mengaku sebagai pengelola. Kami sudah membawa persoalan ini ke ranah hukum, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujarnya.
KUASAI LAHAN 4,2 HEKTARE SECARA SAH
Pengurus bidang pengelolaan aset Perkumpulan PGAI, H. Marwan, menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi lima sertifikat atas lahan seluas 4,2 hektare sejak 27 Juni 2023. Meski begitu, diakuinya masih ada sebagian lahan yang dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Secara legal, kami adalah nazhir sah rumah wakaf tersebut. Namun masih ada sebagian lahan yang belum bisa kami kuasai karena dikuasai pihak lain,” jelas Marwan, didampingi pengurus lainnya, Dra. H. Desmiwarni.
Pihak Perkumpulan PGAI berharap agar instansi terkait segera turun tangan untuk membantu menyelesaikan konflik ini secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. (***)







