Polda Sumbar Ungkap 87 Kg Ganja, Kapolda: “Sumbar Tak Boleh Jadi Jalur Nyaman Narkoba”

oleh -392 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dengan total barang bukti lebih dari 87 kilogram ganja. Konferensi pers digelar Rabu (19/11) siang di Mapolda Sumbar, meski cuaca ekstrem sempat memaksa pemindahan acara ke lobi utama.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba. “Sumbar tidak boleh dijadikan jalur nyaman bagi narkoba. Operasi harus cepat, tepat, dan tuntas,” ujarnya tegas.

Barang bukti ganja berasal dari Panyabungan, melintasi Pasaman, dan sebagian diarahkan ke wilayah Sumbar dan Riau. Dua kasus utama menjadi sorotan: 62 kg di Pasaman dan 25 kg di Tanah Datar.

Sebanyak 36 tersangka diamankan, terdiri dari kurir, koordinator lapangan, dan penyimpan sementara. Usia mereka berkisar antara 18 hingga 55 tahun. Sebagian mengaku terdesak ekonomi, sementara lainnya telah lama terlibat dalam jaringan.

Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi, S.I.K., menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan preemtif dan edukatif. “Sekecil apa pun informasi yang masuk, kami tindak. Tidak ada ruang bagi narkoba di bumi Minang yang berakhlak dan berbudaya,” katanya.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengapresiasi sinergi antarinstansi. “Sumbar Bersinar bukan sekadar jargon. Ini bukti nyata,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr (A.P.) menambahkan, seluruh proses dilakukan sesuai SOP dan transparan. “Ini bentuk akuntabilitas publik,” katanya.

Konferensi pers turut dihadiri Wakapolda, PJU Polda Sumbar, perwakilan Kodam XX/TIB, Kodam II/Teluk Bayur, Bea Cukai, Kejati Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar, dan Pemprov Sumbar yang diwakili Irwan.

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar menyayangkan keterlibatan generasi muda. “Ini tamparan keras bagi adat dan syarak. Pengawasan nagari harus diperkuat,” katanya.

Kapolda Gatot menyebut operasi ini sejalan dengan Program Astacita Presiden Prabowo. “Perang narkoba tanggung jawab bersama. Polisi, tokoh adat, ulama, dan masyarakat harus bersatu,” ujarnya.

Polda Sumbar juga memperkuat program Kampung Bebas Narkoba. Program ini melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, niniak mamak, wali nagari, dan keluarga.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114, 111, dan 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun, Polda tetap membuka ruang rehabilitasi bagi masyarakat yang ingin berubah.

“Ini baru permulaan. Sumbar harus jadi wilayah yang tidak ramah bagi narkoba,” tutup Kombes Pol Wedy Mahadi. (Grp)