Polri Bongkar Perdagangan Gelap Sianida di Jawa Timur, Kemendag Beri Apresiasi

oleh -42 Dilihat
oleh

Surabaya,Kliksiar– Bisnis ilegal bahan berbahaya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini soal keselamatan, soal nyawa. Dan Polri tidak tinggal diam. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Apa yang mereka temukan tidak main-main. Omzet bisnis gelap ini mencapai Rp 59 miliar. Sianida, bahan kimia beracun yang bisa mematikan, diperjualbelikan tanpa pengawasan.

Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam. Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, memberi apresiasi kepada kepolisian yang telah menindak tegas pelaku bisnis ilegal ini.

“Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian B2 sianida,” ujarnya dalam konferensi pers di pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, sianida adalah bahan berbahaya yang sangat rentan disalahgunakan. Kemendag RI memiliki regulasi ketat untuk mengawasi pendistribusiannya.

“Kita atur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2004, yang mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya,” katanya.

Mario juga menegaskan bahwa impor sianida hanya boleh dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah.

“Pendistribusiannya diawasi ketat,” tegasnya.

Salah langkah dalam penanganan sianida bisa berakibat fatal.

“Penggunaan sianida yang tidak tepat dapat menyebabkan keracunan akut dan bahkan kematian,” ujarnya.

Sianida memang memiliki kegunaan dalam industri tertentu. Tapi tanpa pengawasan, bahan ini berubah menjadi ancaman serius.

“Dalam industri, sianida digunakan dengan aturan ketat. Oleh karena itu, penanganannya harus diawasi dengan serius,” kata Mario.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini jumlahnya fantastis:

– 1.092 drum sianida putih

– 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China

– 296 drum sianida putih tanpa stiker

– 250 drum sianida hitam tanpa stiker

– 62 drum sianida berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI dengan hologram

– 88 drum sianida berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI tanpa hologram

– 83 drum sianida dari PT Sarinah

Polri tidak berhenti di sini. Mereka terus mengembangkan kasus, memastikan apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ilegal ini.

Kemendag RI menegaskan, pengawasan terhadap bahan berbahaya seperti sianida harus diperketat. Ini bukan sekadar aturan. Ini soal keamanan, soal kehidupan.  (***)