Jakarta,kliksiar– Premanisme bukan sekadar gangguan, tapi ancaman nyata bagi masyarakat. Dalam rentang waktu 1–9 Mei 2025, Polri berhasil menindak 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, angkat suara. Ia menyebut langkah tegas Polri sebagai bukti kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas kinerja luar biasa selama operasi ini. Penanganan aksi premanisme ini tidak hanya menunjukkan efektivitas aparat dalam penegakan hukum, tetapi juga memperkuat persepsi publik terhadap supremasi hukum di Indonesia,” ujar Rano, Sabtu, (10/5/2025).
Politikus muda dari Fraksi PKB ini mengingatkan bahwa premanisme tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Kawasan industri, tempat usaha, hingga ruang publik menjadi sasaran empuk para pelaku. Itu sebabnya ia mengapresiasi Polri yang sigap merespons arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam konteks akademis, premanisme merupakan bentuk kriminalitas terorganisir yang bisa berkembang menjadi kejahatan lebih kompleks bila tidak ditangani dengan segera. Karena itu, pendekatan Polri melalui deteksi dini, tindakan preemtif, hingga represif adalah contoh praktik baik dalam tata kelola keamanan nasional,” kata Rano.
Ia menegaskan perlunya sinergi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk menciptakan sistem ketahanan sosial yang lebih kokoh. Baginya, masyarakat harus berani melaporkan aksi premanisme dan mendapat jaminan perlindungan hukum atas pengaduan mereka.
“Upaya kolektif dalam memberantas premanisme adalah bagian dari pembangunan peradaban hukum. Saya mendukung penuh tindakan tegas Polri terhadap pelaku maupun oknum yang mencoba bersembunyi di balik organisasi masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Polri mencatat telah menangani 3.326 kasus dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan yang menyasar praktik premanisme di seluruh Indonesia. Operasi ini dimulai pada 1 Mei 2025.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut bahwa ini bukan sekadar angka. Langkah konkret ini bertujuan menumpas premanisme yang tak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menghambat iklim investasi.
“Operasi ini adalah upaya nyata Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Sejumlah kasus besar terungkap dalam operasi ini. Polres Subang menangkap 9 pelaku premanisme di kawasan industri. Polresta Tangerang mengamankan 85 pelaku. Polda Banten menciduk 146 pelaku. Polda Kalimantan Tengah bahkan memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan PT BAP. Di Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api.
Premanisme adalah penyakit lama yang masih bercokol di tengah masyarakat. Namun, dengan langkah tegas dan konsisten, Polri bertekad menjaga keamanan publik dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima.
(***)