PADANG, Kliksiar – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di ruang sidang utama DPRD Sumbar pada Selasa, 14 Januari 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah secara prinsip telah diselesaikan oleh Komisi IV. “Sesuai dengan tahapan pembahasan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dapat dituntaskan,” ujar Muhidi saat memimpin rapat.
Muhidi melanjutkan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, terdapat masukan, saran, serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir,” jelas Muhidi.
Muhidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi IV atas kerja keras mereka. “Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda ini dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini,” kata Muhidi.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Sumbar menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Keputusan DPRD akan diberi Nomor: 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Muhidi. (***)