Padang, — Pilkada serentak nasional 2024 memasuki babak baru dengan lebih dari 206 sengketa hasil Pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Salah satu sengketa yang mencuri perhatian adalah Pilkada Tanah Datar, yang diajukan oleh kuasa hukum Calon Bupati Richi Aprian, advokat terkenal O.C Kaligis dan tim.
“Richi patut dan pantas mengajukan permohonan PHP Kada ke MK RI,” ujar Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumbar, Hendri Irawan Dt Tambijo, bersama Korwil NasDem Padang Panjang Tanah Datar, Erick Hamdani, saat berbincang dengan media di Padang, Kamis (12/11/2024).
Menurut Hendri, sejak ditetapkan head to head dengan Paslon Eka-Fadly, Richi Aprian diduga telah dikerjai secara terstruktur, sistemik, dan masif (TSM). “Partai NasDem tidak akan membiarkan Richi Aprian berjuang sendiri mengetuk pintu keadilan di MK RI,” tegas Hendri.
Erick Hamdani juga mendukung langkah Richi Aprian mengajukan PHP Kada ke MK RI. “Tindakan Bung Richi Aprian elegan dan legal menurut regulasi,” ujar Erick.
Richi Aprian, yang dihubungi melalui telepon selulernya, membenarkan bahwa permohonan sengketa ke MK sudah dimasukkan oleh kuasa hukum dari Paslon nomor urut 1 Pilkada Tanah Datar. “Besok (Jumat, red) kita ungkap ke publik alasan kami mengajukan permohonan PHP ke MK RI,” ujar Richi. (***)