MINAHASA TENGGARA – Upaya mengoptimalkan penanggulangan pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung menjadi fokus pembahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Mapolres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara pada Kamis (13/2)
Kegiatan tersebut dipimpin Rio Gumara, S.I.K., M.H., peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Dikreg ke-66 Tahun 2026 dari Lemdiklat Polri. Agenda ini merupakan bagian dari aktualisasi kepemimpinan dalam rangkaian pendidikan perwira menengah Polri, sekaligus penguatan profesionalisme aparat dalam menangani persoalan tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta dinamika sosial masyarakat.
FGD tersebut mengangkat tema, “Optimalisasi Penanggulangan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung guna Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dalam Rangka Terwujudnya Profesionalisme.”
Diskusi berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Kapolres, Wakapolres, para kasat, hingga jajaran internal kepolisian setempat.
Selain unsur kepolisian, forum turut dihadiri perwakilan UPTD Kebun Raya Ratatotok, warga lingkar tambang, tokoh agama (Toga), tokoh adat (Todat), perwakilan penambang, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.
Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan menyatukan persepsi dalam mencari solusi komprehensif terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Dalam pemaparannya, Rio Gumara menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Ia menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kolaborasi lintas sektor agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Forum juga membahas alternatif pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang, sehingga upaya penertiban tidak serta-merta mematikan sumber penghidupan warga.
Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara memaparkan aspek regulasi dan potensi legalisasi tambang rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan harapan agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan solusi nyata, bukan sekadar penindakan.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir rekomendasi strategis yang mampu memperkuat profesionalisme aparat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (*)







