Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali berhasil memenangkan permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BNI.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita, S.H., M.H. dalam sidang pra peradilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/2/2026) pukul 16.17 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon bersifat prematur sehingga tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara nihil. Hakim menilai, penyitaan uang Rp17,55 miliar oleh tim penyidik Kejari Padang telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Padang dan merupakan tindakan administratif.
Hakim juga menegaskan, tidak ditemukan berita acara penyitaan atas uang tersebut sehingga objek yang dipersoalkan belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan.
Plh Kepala Kejari Padang, Basril G, didampingi Kasi Intelijen Erianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. “Putusan ini bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kejari Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sidang pra peradilan jilid II ini berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda awal pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA. Selama persidangan, tersangka Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir. Hakim menilai ketidakhadiran tersangka tidak menjadi hambatan dalam pengajuan pra peradilan.
Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Sejak 22 Januari 2026, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Dengan putusan ini, sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar resmi dinyatakan selesai dan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (*)







