JAKARTA,KLIKSIAR – GoTo dan Grab Indonesia resmi menurunkan potongan komisi layanan ojek online roda dua menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan usai pertemuan perwakilan kedua perusahaan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Sebelumnya, potongan komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi mencapai sekitar 20 persen. Dengan kebijakan baru ini, pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari nilai jasa transportasi roda dua yang dibayarkan pelanggan.
Perwakilan GoTo dan Grab menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus respons atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan komunitas ojek online.
Penurunan komisi tersebut disambut positif oleh para pengemudi. Mereka menilai kebijakan itu akan membantu meningkatkan pendapatan yang selama ini terpotong cukup besar oleh biaya aplikasi.
Salah seorang pengemudi ojek online di Jakarta, Ahmad, mengaku bersyukur atas terealisasinya kebijakan yang telah lama diperjuangkan para mitra pengemudi.
“Apresiasi banget dan terima kasih Pak Presiden dan Pak Dasco yang mengawal ini,” ujar Ahmad saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Ahmad, kebijakan baru tersebut memberi harapan bagi para pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik di tengah tingginya kebutuhan hidup. Ia berharap aturan itu dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia.
Dukungan terhadap kebijakan itu juga datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, H. Rahmat Saleh. Politisi asal Sumatera Barat tersebut memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya berperan penting dalam mengawal aspirasi para pengemudi ojek online.
“Saya memberikan acungan jempol kepada Pak Dasco yang berhasil mengawal aspirasi para pengemudi hingga melahirkan kebijakan yang berpihak kepada mereka,” kata Rahmat Saleh.
Menurut Rahmat, penurunan komisi menjadi 8 persen menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi yang baik antara DPR, pemerintah, dan pelaku usaha.
“Pak Dasco menunjukkan kemampuan lobi dan komunikasi yang sangat baik. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dan diwujudkan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, dan dunia usaha,” ujarnya.
Rahmat berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan mulai berlakunya kebijakan baru pada 1 Juli 2026, para pengemudi ojek online berharap pendapatan mereka semakin meningkat dan kesejahteraan keluarga dapat lebih terjamin. (***)







