Padang,Kliksiar– Suasana dini hari di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, berubah tegang. Senin,(9/6/2025), warga menangkap basah sepasang muda-mudi yang diduga melakukan perbuatan asusila di tempat gelap, memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar.
Tanpa menunggu lama, laporan warga segera ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Personel Satpol PP bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pasangan tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP.
Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan norma sosial dan dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Padang No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Saat ini, pasangan tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kabid Tibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang meresahkan warga.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban di Kota Padang. Tindakan ini adalah bagian dari penegakan aturan, dan pasangan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Satpol PP berharap penindakan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan agar Kota Padang tetap kondusif.
(***)








