PADANG — Pemerintah Kota Padang mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2,81 triliun. Rancangan tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Osman Ayub, Mastilizal Aye dan Jupri, Dandim 0312 Padang Letkol Inf. Faiq Fahmi, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Fadly Amran menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Padang TA 2027.
Ia menjelaskan, penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2027 mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 yang telah disepakati Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang pada 31 Agustus 2026.
“Dalam penyusunan APBD TA 2027 ini, kami memperhatikan keselarasan prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan nasional, serta berkomitmen pada prinsip money follows program dan penganggaran berbasis hasil,” ujar Fadly.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,15 triliun.
Target tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp938,4 miliar, Retribusi Daerah Rp170,3 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp27,1 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp19,9 miliar.
Selain PAD, Pendapatan Transfer ditargetkan mencapai Rp1,57 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,45 triliun dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp116,1 miliar.
Sementara dari sisi belanja, total anggaran belanja daerah dalam RAPBD 2027 ditetapkan sebesar Rp2,81 triliun.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,64 triliun, belanja modal Rp168,2 miliar, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar.
Fadly mengatakan, berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, struktur APBD Kota Padang TA 2027 mengalami defisit sebesar Rp90,38 miliar.
Defisit tersebut, lanjutnya, akan ditutupi melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp94,02 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,63 miliar.
“Dengan demikian, postur APBD 2027 menjadi berimbang,” kata Fadly.
Menurutnya, penyusunan RAPBD 2027 tidak hanya berorientasi pada besaran anggaran, tetapi juga diarahkan agar setiap program dan kegiatan pemerintah memberikan hasil yang terukur serta selaras dengan prioritas pembangunan.
Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2027 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.







