Padang.—-Gubernur Sumatera Barat, Prof Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkompimda Provinsi Sumatera Barat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.
”Kita tetapkan PSBB diperpanjang hingga 7 Juni 2020,”ujar Irwan Prayitno usai Rapat Virtual dengan bupati dan walikota se Sumbar, Kamis 28/5 di Padang.
Tapi PSBB Sumbar tidak diikuti Kota Bukitinggi, kota berjuluk Jam Gadamg ini memutuskan keluar dari PABB tapi terapkan konsep New Normal.
Keputusan PSBB tahap III Provinsi Sumbar tanpa Kota Bukittinggi ditetapkan Irwan Prayitno setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah kota dan kabupaten pada rapat virtual siang tadi.
“Terpenting lagi keputudan PSBB tahap tiga, telah melewati koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo,”ujar Irwan Prayitno.
PSBB Sumbar tahap III ini menekankan kepada empat poin penting yang harus dilakukan Sumabr dalam rangka menekan pemyebaran Covid-19, yang sampai hari ini pasien positif covid-19ujar 541 orang dan dinyatakan sembuh 244 orang.
“Empat poin di antaranya melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, di mana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada,”ujar Irwan Prayitno.
Pasalnya kata Irwan Prayitno tatanan baru produktif dan aman dari covid atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti dihadapi.
”New normal itu saya tegaskan dihadapi secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan,” papar Gubernur Irwan.
Poin kedua kata Pak IP sapaan banyak pihak kepada gubernur dua periode ini yaitu bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ungkapnya.
Poin selanjutnya Sumatera Barat tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.
“Kita tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracing dan isolasi kasus positif,” terangnya.
Poin terakhir Gubernur Irwan menyampaikan bahwa tidak ada persoalan jika ada Kabupaten/ Kota yang ingin keluar dari PSBB.
“Semangat daerah yang mau menerpkan atau mempersiapan new normal dan lepas dari PSBB tetap kita dukung,”ujar Irwan.
Tapi Pak IP menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir.
“Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan ujicoba,” tegasnya.
Sebelumnya pada Vidcon yang juga dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, tiga kepala daerah masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB.
Namun setelah mendengar pemaparan Gubernur dan Defriman Djafri, Ph.D yang merupakan pakar epidemologi FKM Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian. (rilis : kominfosb)