Terdakwa Lempar Tuduhan, Sidang Kasus Nia Kembali Lukai Nurani Publik

oleh -845 Dilihat
oleh

Pariaman,Kliksiar— Di ruang sidang yang semestinya menjadi tempat mencari keadilan, justru terdengar kalimat yang mencederai akal sehat. Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan dari 2×11 Kayutanam Selasa, (10/6/2025).

Terdakwa, Indra Septiarman alias In Dragon, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku utama, tiba-tiba melontarkan tuduhan mengejutkan: bahwa korban terlibat dalam peredaran narkoba. Tanpa bukti, tanpa dasar, hanya kata-kata yang dilemparkan begitu saja ke ruang sidang, seolah ingin mengaburkan fakta dan mengalihkan perhatian dari kejahatan yang telah ia lakukan.

Jaksa Penuntut Umum langsung membantah keras. “Tidak pernah ada keterangan terdakwa sebelumnya yang menyebutkan hal itu. Ini murni upaya membangun narasi baru yang menyesatkan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Tangis ibunda korban, Eli Marlina, pecah di ruang sidang. “Anak saya cuma jualan gorengan, Pak Hakim. Dia bantu saya cari makan. Sekarang dia difitnah pula,” ucapnya sambil terisak, menggambarkan luka yang belum sempat sembuh, kini disayat lagi oleh tuduhan tak berdasar.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ini soal nurani. Soal bagaimana seorang anak bangsa yang hidup sederhana, justru menjadi korban dari kekerasan paling brutal, lalu difitnah di hadapan publik. Dan yang lebih menyakitkan, fitnah itu dilontarkan oleh orang yang telah merenggut nyawanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Tapi publik sudah menanti: bukan hanya vonis, tapi juga keberanian hakim untuk menegakkan keadilan yang tak bisa dibeli dengan narasi palsu.  (***)