Tersangka Korupsi Rp34 M, Anggota DPRD Sumbar BSN Mangkir dari Panggilan Jaksa

oleh -130 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR— Anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp34 miliar, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (14/1).

BSN dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Plt. Kajari Padang, Basril G, tertanggal 9 Januari 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, Suharizal, BSN meminta penundaan pemeriksaan hingga Rabu (21/1) pekan depan.

“Klien kami meminta pengunduran jadwal pemeriksaan ke tanggal 21 Januari 2026. Surat permohonan sudah kami sampaikan secara resmi ke Kejari Padang,” ujar Suharizal kepada wartawan di Padang.

Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan BSN bersama dua mantan pejabat bank BUMN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengajuan kredit dengan agunan fiktif.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif dalam permintaan kredit,” kata Kajari Padang, Koswara, didampingi Plt. Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Selasa (30/12/2025).

Penetapan tersangka terhadap BSN tertuang dalam SK Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tertanggal 29 Desember 2025.

Dua tersangka lainnya yakni RA, mantan Senior Relationship Manager periode 2016–2019, dan RF, mantan Relationship Manager periode 2018–2020. Keduanya diduga lalai dalam memverifikasi kelengkapan jaminan bank atas permohonan Delivery Order (DO) semen yang diajukan BSN.

“RA dan RF tidak cermat dalam meneliti dokumen jaminan. Akibatnya, berdasarkan hasil audit BPKP, negara dirugikan hingga Rp34 miliar,” tegas Koswara. (*)