Wali Kota Terbitkan SE Kepastian Harga, PJKIP Apresiasi

oleh -330 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR– Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Yuliadi Chandra, mengapresiasi langkah Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan konsumen. SE tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang menjelang Idul Fitri 1447 H.

Menurut Chandra, momentum Lebaran tahun ini akan berlangsung cukup panjang, sehingga dipastikan perantau dan wisatawan akan berlibur lama di Padang. “Kita minta seluruh pelaku usaha kuliner menjalankan SE itu. Menu dan harga harus jelas, ditempel, dan mudah dilihat konsumen. Ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi,” ujarnya, Rabu (18/3).

Ia meyakini perantau dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura, akan berkunjung ke Sumbar, khususnya Padang, untuk menikmati liburan sekaligus kuliner.

SE yang diterbitkan 17 Maret 2026 itu mewajibkan pelaku usaha mencantumkan daftar menu dan harga secara transparan. Pajak dan biaya tambahan layanan juga harus diinformasikan sebelum pemesanan atau pembayaran. Pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga sepihak setelah konsumen memesan.

Wali Kota Fadly Amran menegaskan kepastian harga penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner Padang. Ia mengingatkan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan, mulai dari administratif hingga pidana.

“Pengawasan akan dilakukan intensif. Sama-sama kita jaga agar wisatawan dan perantau bisa berlibur dengan aman dan nyaman, termasuk saat berbelanja kuliner di Padang,” tegasnya.

Fadly berharap seluruh pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan tersebut agar tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama di masa meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri.  (*)