Padang,Kliksiar— Gerbang pendidikan bagi siswa baru di Kota Padang segera terbuka. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026 dijadwalkan mulai berjalan pertengahan Juni, dengan mekanisme pendaftaran yang mengakomodasi sistem daring dan luring guna memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan terstruktur.
SPMB SD: Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran murid baru tingkat SD akan dibuka pada 23-25 Juni 2025 dan dilakukan secara luring di SD Negeri Kota Padang yang dituju. Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi http://www.psb.diknaspadang.id.
Setelah proses pendaftaran, tahap verifikasi dan validasi berkas berlangsung selama periode seleksi. Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada 26 Juni 2025, memastikan penerimaan siswa baru berjalan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
SPMB SMP: Tahapan Pendaftaran dan Seleksi
Penerimaan murid baru tingkat SMP diawali dengan pra pendaftaran yang dikhususkan bagi calon siswa dari luar Kota Padang, lulusan Paket A, serta mereka yang telah tamat sebelum 2025. Proses pra pendaftaran dilakukan luring di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, guna memperoleh akun yang akan digunakan untuk pendaftaran daring.
Setelah pra pendaftaran selesai, pendaftaran utama secara daring berlangsung pada 19-22 Juni 2025 melalui laman resmi http://www.psb.diknaspadang.id. Calon siswa wajib memilih satu dari empat jalur pemeringkatan yang tersedia:
– Jalur Domisili (berdasarkan tempat tinggal siswa)
– Jalur Afirmasi (bagi siswa dari keluarga kurang mampu)
– Jalur Prestasi (berdasarkan nilai akademik dan non-akademik)
– Jalur Mutasi (bagi siswa yang pindah karena orang tua mutasi kerja)
Setelah pendaftaran selesai, tahap verifikasi dan validasi berkas akan berlangsung pada 20-23 Juni 2025, diikuti dengan pengumuman hasil seleksi pada 24 Juni 2025.
Kebijakan Pemerintah dan Jaminan Transparansi
Agar proses penerimaan siswa baru berjalan dengan adil dan sesuai aturan, Wali Kota Padang telah menetapkan Keputusan Wali Kota Nomor 259 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru, yang disahkan pada 6 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan yang merata bagi semua siswa di Kota Padang.
Kini, para orang tua dan calon siswa tinggal memastikan kelengkapan dokumen serta memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Kota Padang bersiap menyambut generasi baru yang akan memasuki jenjang pendidikan dengan sistem yang lebih terstruktur dan efektif.
(Adv)












