Mentawai,Kliksiar– Polres Kepulauan Mentawai, melalui Polsek Siberut, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Siberut pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Pelaku berinisial FB, 37 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Muara Desa Muara Siberut, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering, empat paket sedang, serta 40 paket kecil siap edar. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat-alat pendukung transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Reskrim dan Intel Polsek Siberut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Pengedar narkoba ini telah meresahkan warga, dan kami akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siberut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai juga berkomitmen untuk memperkuat patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan kebijakan war on drugs sesuai arahan Kapolda Sumatera Barat.
“Kami tidak akan berhenti dalam menindak pengedar narkoba dan menghancurkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (***)










