Tutup Masa Sidang, DPRD Sumbar Kawal PAD dari Pajak Air

oleh -209 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menegaskan komitmennya mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pada 2026.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, usai Rapat Paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan kedua, yang dirangkai dengan penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2026, Rabu (29/4).

Menurut Muhidi, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan dan mulai berjalan, DPRD akan mendorong berbagai langkah strategis guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Hal ini dinilai penting di tengah kecenderungan berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

“Tidak mungkin kita berbicara pembangunan dan kesejahteraan tanpa memperkuat fiskal daerah. Karena itu, PAD menjadi fokus, termasuk optimalisasi Pajak Air Permukaan yang akan kita kawal secara ketat,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama komisi terkait akan mengintensifkan rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung secara berkala guna memastikan target PAD dapat tercapai.

“Banggar akan menggelar rapat dengan TAPD setiap satu hingga dua bulan. Sementara di tingkat komisi, kita dorong evaluasi dilakukan setiap bulan. Selain itu, kita juga akan kembali membahas pengelolaan aset-aset milik pemerintah provinsi,” katanya.

Lebih lanjut, Muhidi menyebutkan, seiring berakhirnya masa reses kedua, DPRD telah menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada gubernur. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Menurutnya, pokok-pokok pikiran DPRD itu akan dibahas lebih lanjut dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.

“Kita berharap program-program yang diusulkan masyarakat dapat terakomodasi tanpa perubahan yang signifikan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD juga tetap menjalankan fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPRD akan meninjau kembali sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang belum tuntas, serta membahas ranperda baru sesuai Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.  (Adv)