Mangkir dari Panggilan Kejari, Dua Legislator Sumbar Beri Klarifikasi

oleh -113 Dilihat
oleh

PADANG, KLIKSIAR – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (18/5). Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank plat merah dengan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN).

Kepala Kejari Padang, DR Koswara SH MH, menyebutkan pemanggilan dilakukan terkait persoalan gaji BSN yang masih dibayarkan meski berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” tegas Koswara.

Pemanggilan Ulang

Koswara menambahkan, penyidik langsung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Doni dan Bakri pada Rabu (20/5). Surat pemanggilan kedua sudah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Sumbar.

“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Selain itu, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon juga kembali dipanggil. Sebelumnya, ia bersama Kabag Keuangan dan bendahara sekretariat telah diperiksa pada 7 Mei lalu terkait pembayaran gaji, tunjangan, hingga dana pokok pikiran (pokir) BSN.

Bantahan Legislator

Maifrizon mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin (18/5). Menurutnya, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar sedang menjalani agenda kunjungan luar daerah.

“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” tulisnya lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu, Doni Harsiva Yandra membantah disebut mangkir. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Senin (18/5).

“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5), itu pun baru dikirim dari sekwan,” jelas Doni.

Surat Pemanggilan

Koswara memastikan surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat untuk Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.

“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” katanya.

Kasus BSN

Hingga kini, BSN belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang juga kandas. Hakim menolak seluruh gugatan, mulai dari penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan, sehingga seluruh proses hukum Kejari Padang dinyatakan sah. (*)