JAKARTA, KLIKSIAR — Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jakarta Raya (KMM JAYA) mengecam maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Ketua Umum KMM JAYA, Hafis Septian Mubaraq, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jatuhnya korban jiwa.
“Kami mengecam keras seluruh praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung di Sumatera Barat. Aktivitas ini telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan masyarakat, bahkan menyebabkan banyak korban meninggal dunia. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang secara nyata melanggar hukum dan merusak masa depan daerah,” tegas Hafis, Selasa (2/6).
Menurutnya, KMM JAYA telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gubernur Sumbar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Kapolri. Melalui surat tersebut, KMM JAYA meminta seluruh pihak terkait segera melakukan tindakan nyata dan terkoordinasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Berdasarkan data dan pemantauan lapangan yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), aktivitas tambang tanpa izin masih ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Pasaman Barat dan Pasaman.
KMM JAYA menilai keberadaan tambang ilegal di berbagai wilayah tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Hafis menegaskan seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami meminta Satgas PKH, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi, khususnya di wilayah yang selama ini menjadi pusat aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.
KMM JAYA juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas agar penertiban tambang ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, jaringan distribusi hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami berharap operasi terpadu dan pengawasan intensif segera dilakukan. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berulang kali merusak alam dan merenggut nyawa masyarakat,” ujarnya.
KMM JAYA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah dan aparat terkait mengambil langkah konkret dalam menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi di Sumatera Barat. (*)








