BPRN Gurun Tunda Musnag, Tunggu Kejelasan Proses Hukum Dugaan Dana Desa dan BUMNag

oleh -34 Dilihat
oleh

TANAH DATAR,KLIKSIAR – Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Nagari Gurun, tokoh masyarakat, dan perantau karena hingga kini belum dapat melaksanakan Musyawarah Nagari (Musnag). Penundaan tersebut dilakukan lantaran proses hukum terkait dugaan perkara dana desa dan BUMNag Gurun masih berjalan di Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, mengatakan pihaknya memilih menunda pelaksanaan Musnag karena hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara yang sedang ditangani kejaksaan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Nagari Gurun, tokoh masyarakat, dan perantau. Sampai hari ini Musnag belum bisa kami laksanakan karena belum adanya SP3 terkait pemeriksaan dana desa dan BUMNag yang masih diproses Kejaksaan Negeri Tanah Datar,” kata Irwan.

Ia menjelaskan, BPRN juga telah menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan Musnag dikhawatirkan dapat memicu persoalan baru apabila dilakukan saat proses hukum masih berlangsung.

Irwan menyebut kondisi di Nagari Gurun saat ini juga dinilai belum kondusif. Ia mengungkapkan adanya sejumlah persoalan, seperti saling melapor ke Polres Tanah Datar terkait perkelahian antara wali nagari dan Parik Paga Nagari, serta munculnya kelompok yang disebut sebagai “KAN tandingan”.

Selain itu, BPRN mengaku khawatir pelaksanaan Musnag justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan penghilangan atau pengaburan barang bukti yang masih berkaitan dengan proses pemeriksaan.

“Karena persoalan ini sudah masuk ranah hukum dan ditangani kejaksaan, kami memilih menunggu proses tersebut selesai,” ujarnya.

Irwan juga menyatakan BPRN telah menyampaikan surat kepada dinas terkait mengenai polemik yang terjadi di Nagari Gurun. Namun, menurutnya hingga kini belum ada tindak lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB).

Di sisi lain, BPRN turut menyoroti dugaan penahanan Biaya Operasional (BOP) BPRN oleh wali nagari. Selain itu, BPRN mengklaim sejumlah undangan dari camat maupun pemerintah daerah yang seharusnya disampaikan kepada BPRN atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak diteruskan.

Irwan juga menuding wali nagari telah melampaui kewenangannya. Menurutnya, BPRN telah mengumpulkan sejumlah dokumen, percakapan WhatsApp, dan rekaman suara yang diduga berkaitan dengan pembentukan KAN tandingan, penyebaran informasi bohong, fitnah, serta upaya mengadu domba masyarakat.

“BPRN menjalankan fungsi pengawasan serta berkoordinasi dengan camat, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Untuk tindak lanjutnya, kami serahkan kepada Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar sesuai kewenangan masing-masing,” tutupnya. (***)