Padang—Kontestasi Politik pada Pilkada Sumatera Barat tinggal beberapa hari lagi. Aliansi advokat anti politik uang Pilkada Sumbar meminta pada paslon yang maju agar tidak melakukan politik uang.
“Waktu-waktu ini adalah waktu-waktu dimana Politik Uang gencar dilakukan, bisa oleh tim pasangan calon Kepala Daerah atau pihak lain yang mempunyai kepentingan,” ungkap M Hadi S.H dalam konferensi pers di Padang, Selasa (1/12/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan larangan politik uang tertuang dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Kami dari Aliansi Advokat Anti Politik uang PILKADA Sumbar, meminta kepada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat beserta Tim Sukses ataupun Relawan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Se Sumatera Barat beserta Tim Sukses ataupun Relawan, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Se Sumatera Barat beserta Tim Sukses ataupun Relawan, untuk tidak melakukan politik uang dalam bentuk apapun, baik dalam memberikan atau menjanjikan sesuatu,” terangnya.
Jika sekiranya ada Calon-Calon Kepala Daerah atau Tim Sukses ataupun Relawan yang melakukan Politik Uang, maka kami siap untuk melaporkan atau memberikan pendampingan bagi masyarakat yang melaporkan Politik Uang ke Bawaslu Se Sumatera Barat.
“Untuk Bawaslu Sumbar, Bawaslu Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat dan Panwaslu baik tingkat Kecamatan, Nagari, Desa ataupun Kelurahan sebagai penegak aturan Pemilihan Kepala Daerah, untuk melakukan Langkah-langkah konkrit untuk mencegah jangan ada sampai terjadinya Politik Uang dalam Pilkada di Sumatera Barat,” tukasnya.
Aliansi tersebut terdiri dari beberapa orang yakni, M. Hadi, S.H., Ali Hasymi, S.H., Restu Edriyanda, S.H., M.Kn., M. Reyhan Sentosa, S.H., Gusmadiro, S.H., Rimedio Fivendri, S.H.