Dewan Desak Pembenahan Rujukan Pasien, Transparansi Potongan Aplikasi, hingga Perlindungan Driver Ojol

oleh -124 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR —Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang dinilai menyangkut langsung kepentingan masyarakat, yakni pelayanan kesehatan dan kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikator Maxim. Dewan meminta persoalan rujukan pasien, dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum dinyatakan layak secara medis, hingga keluhan pengemudi terkait potongan aplikasi dan kompensasi segera ditindaklanjuti.

Sorotan itu mengemuka dalam dua rapat yang digelar Komisi IV DPRD Kota Padang, Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, dewan mempertemukan instansi terkait, pengelola rumah sakit, BPJS Kesehatan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi untuk mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, bersama sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Erianto Mahmuda, Dewi Susanti, Irwandi, Rustam Effendi, Hendrizal, dan Rusdi.

Pelayanan Kesehatan Jadi Sorotan

Dalam pembahasan sektor kesehatan, Iskandar menyoroti keluhan masyarakat terkait pembatasan rujukan pasien serta dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum kondisi medisnya dinyatakan memungkinkan oleh dokter.

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien. Persoalan administrasi maupun pembiayaan tidak boleh mengaburkan kebutuhan pasien untuk memperoleh penanganan sesuai kondisi medisnya.

“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar.

Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah keluhan pasien yang disebut tidak dapat memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh dan diminta menunggu hingga bulan berikutnya.

Iskandar meminta mekanisme pelayanan rujukan dievaluasi agar kendala administrasi dan kuota tidak menjadi penghambat pasien mendapatkan penanganan yang dibutuhkan. Setiap kasus, katanya, harus ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan medis pasien.

Dewan juga menyoroti keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. Iskandar menegaskan, keputusan pemulangan pasien harus didasarkan pada pertimbangan medis dokter yang menangani, bukan semata-mata persoalan pembiayaan.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut bersama pihak terkait agar duduk persoalannya menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Komisi IV, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi. Karena itu, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diminta memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah konkret, Komisi IV mendorong pembentukan pusat layanan pengaduan atau call center yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan pelayanan kesehatan. Dewan juga menyatakan akan memperketat pengawasan agar laporan masyarakat tidak berhenti sebatas pengaduan, tetapi memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Sepuluh Tuntutan Mitra Maxim

Pada agenda lainnya, Komisi IV DPRD Kota Padang menerima aspirasi pengemudi Maxim yang mengeluhkan sejumlah persoalan dalam hubungan kemitraan dengan aplikator.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi IV itu turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.

Dalam rapat tersebut, perwakilan mitra menyampaikan 10 poin tuntutan yang berkaitan dengan sistem kemitraan, potongan aplikasi, kompensasi, hingga perlindungan sosial pengemudi.

Iskandar menilai disharmonisasi antara aplikator dan pengemudi perlu segera dicarikan jalan keluar. Perubahan tarif dan mekanisme kemitraan harus dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pengemudi.

Perwakilan manajemen Maxim yang hadir telah mendengarkan dan merespons aspirasi tersebut. Namun, menurut Iskandar, sejumlah keputusan masih memerlukan kewenangan manajemen pusat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan, salah satu tuntutan pengemudi adalah penurunan potongan biaya aplikasi dari 10 persen menjadi 8 persen.

Usulan itu diharapkan dapat dipertimbangkan untuk wilayah Kota Padang dengan memperhatikan kebijakan perusahaan serta ketentuan yang berlaku.

Selain potongan aplikasi, pengemudi juga mempersoalkan kompensasi stiker kendaraan. Muharlion menyebutkan, sebelumnya terdapat kompensasi sebesar Rp300.000 per bulan, tetapi pembayaran tersebut kini disebut tidak lagi diberikan. Sementara itu, pengemudi harus menanggung sendiri biaya pembelian stiker.

Persoalan tersebut perlu diklarifikasi oleh manajemen Maxim agar terdapat kejelasan mengenai biaya operasional dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hubungan kemitraan.

Dewan juga meminta penjelasan mengenai pemotongan Rp600 yang dipersoalkan pengemudi, termasuk kaitannya dengan perpajakan. Besaran dan dasar pemotongan itu perlu diterangkan secara transparan agar para pengemudi memahami komponen pendapatan bersih yang diterima.

Perlindungan Sosial dan Perizinan

Selain persoalan pendapatan, rapat turut membahas perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperjelas akses para mitra terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai persyaratan yang berlaku.

Komisi IV menilai, hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi tidak semestinya hanya berorientasi pada operasional aplikasi. Aspek keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan kepastian hak serta kewajiban mitra juga perlu mendapat perhatian.

Persoalan perizinan operasional aplikator transportasi online di Kota Padang turut menjadi sorotan. Iskandar menyinggung perlunya kejelasan mengenai status perizinan lokal operator seperti Maxim, Gojek, dan Grab.

Dewan meminta persoalan tersebut diklarifikasi bersama instansi berwenang dan perusahaan terkait agar status perizinan masing-masing operator dapat dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Muharlion menjelaskan, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa pengurusan perizinan dapat ditindaklanjuti melalui dinas terkait. Namun, sejumlah keputusan masih membutuhkan pembahasan dengan manajemen pusat perusahaan.

Karena itu, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung sekitar dua minggu setelah rapat tersebut. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat memperjelas persoalan perizinan sekaligus membahas tuntutan pengemudi yang belum memperoleh keputusan.

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga menyinggung besarnya perputaran uang dari aktivitas transportasi online di Kota Padang serta pentingnya kejelasan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi terhadap daerah perlu menjadi bagian dari evaluasi bersama pemerintah dan operator. Namun, besaran perputaran transaksi maupun kontribusi yang dimaksud masih memerlukan dukungan data terverifikasi.

Dewan Kawal Tindak Lanjut

Komisi IV DPRD Kota Padang menegaskan, kedua persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada rapat dan penyampaian aspirasi semata. Diperlukan tindak lanjut yang terukur dari seluruh pihak terkait.

Di sektor kesehatan, masyarakat menantikan pelayanan yang lebih baik, kepastian mekanisme rujukan, serta jaminan bahwa keputusan medis mengutamakan keselamatan pasien.

Sementara itu, para pengemudi Maxim berharap adanya kejelasan mengenai potongan aplikasi, kompensasi stiker, pemotongan biaya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta status perizinan operator.

DPRD menyatakan akan terus mengawal pembahasan tersebut dan mendorong koordinasi antara instansi pemerintah, rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta manajemen aplikator.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak-pihak terkait. Sebab, keberhasilan pengawasan DPRD bukan hanya diukur dari banyaknya persoalan yang dibahas dalam rapat, melainkan juga dari penyelesaian yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat. (Adv)