PADANG – Sekretaris DPD Gerindra Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan Putusan Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Solok keliru, sebab Tanpa Amar Putusan.
Hal itu dikatakan-nya dalam keterangan Conference pers kepada media, setelah pihak-nya membaca dan mempelajari Putusan dari Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Solok yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Solok (18/8/2021). di Kantor Kantor Gerindra Sumbar, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok telah mengeluarkan surat bernomor 189/14/BK /DPRD 2021 tanggal 18 Agustus yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Solok atas nama Ivon Munir, S Fam Apt dan Lucky Efendi.
Dalam rapat paripurna laporan keputusan BK atas hasil penyelidikan verifikasi dan klasifikasi atas pengaduan Pimpinan dan anggota DPRD, /atau masyarakat. (20/8).
Menyatakan Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran diatur dalam pasal 19 ayat 3 nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik.
Dan menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagi Ketua DPRD, 2019-2024 sesuai dengan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok.
Sementara, DPD Gerindra beranggapan Putusan tersebut bertentangan dengan peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 3 tentang cara pelaksanaan tugas dan kewenangan BK.
“Putusan BK tersebut ‘tanpa amar putusan’ sehingga mengandung cacat hukum,” ujarnya.
Dengan alasan tanpa amar putusan, Evi Yandri mengatakan putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekusi dan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Dodi Hendra tetap sebagi Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewenangan yang melekat,” ucapnya.
Pihaknya dalam hal ini meminta BK DPRD Kabupaten Solok untuk segera mencabut keputusan tersebut.
Terakhir Evi meminta seluruh pihak terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyatakan Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Ketua DPRD dan dijatuhi sanksi rekomendasi pemberhentian.
DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok juga akan melaporkan aksi pengrusakan saat ricuh sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu.
“Kita segera akan membuat laporan di Polda Sumbar,” katanya.
Selain itu, DPC Gerindra Kabupaten Solok juga melaporkan 22 anggota DPRD yang ikut dalam mosi tak percaya dengan kepemimpinan Ketua DPRD Dodi Hendra.
“Kita dari Gerindra Sumbar akan mengambil tindakan tegas, akan melaporkan aksi pengrusakan saat ricuh sidang paripurna dan 22 anggota DPRD yang melakukan mosi tak percaya,”
Conference pers dihadiri Evi Yandri, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Ketua DPC kab.solok, Wakil Bupati Solok, Sekretaris DPC, serta Dodi Hendra ketua DPRD kab.solok beserta kuasa hukumnya. (**)